blank
SOSIALISASI: Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding menyosialisasikan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur penjualan bensin premium di Jawa, Madura dan Bali, Rabu (7/11)

MAGELANG – Bensin jenis premium masih dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan itu pemerintah memperhatikan dengan menyediakan premium lagi.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Dr M Lobo Balia MSc mengatakan hal itu dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1851k/15/MEM/2018 di salah satu ruang Hotel Artos, Magelang, Rabu (7/11). Acara itu dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding, Direktur Marketing Pertamina wilayah Yogyakarta dan Surakarta Dody Prasetya. Dengan peserta sosialisasi para kepala desa, aktivis, dan petugas institusi terkait.

Dikatakan, sebelumnya tidak ada lagi premium di Jawa karena dianggap warganya lebih mampu dibanding warga luar Jawa. Jenis BBM yang diedarkan berupa pertamax, pertalit, serta pertamax turbo. Harganya pun tergantung harga pasar dunia.

Tetapi sebelum Lebaran lalu banyak keluhan tentang hilangnya premium, karena masih banyak yang butuh BBM Ron 88 atau premium. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2018. Sejak adanya peraturan tersebut kini premium kembali dipasarkan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sejalan dengan itu sebanyak 571 SPBU disulap lagi sehingga bisa menjual premium. Di wilayah Magelang dari 26 SPBU, kini 19 di antaranya menjual premium.

Anggota Komisi VII DPR RI H Abdul Kadir Karding dalam kesempatan itu mengatakan, salah satu poin penting dari kebijakan pemerintah adalah mengembalikan premium di Jawa. Itu karena masyarakat di mana saja, termasuk di Magelang sangat membutuhkan premium.

Tetapi masih banyak SPBU yang antrean pembeli premiumnya cukup banyak. ”Saya akan perjuangkan itu sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” katanya.

Sejalan dengan itu, menurut dia, masyarakat perlu tahu tentang diberlakukannya kebijakan pemerintah tersebut. Masyarakat juga harus tahu siapa saja yang berperan dalam masalah itu. Salah satunya BPH Migas yang diberi kewenangan untuk mengatur distribusi BBM yang ada.

Sementara itu atas banyaknya penjual bensin eceran yang menggunakan SPBU mini dia mengatakan itu tidak masalah. Dengan catatan asal menjual bensin murni, bukan oplosan. Prinsipnya sama dengan masyarakat yang membuka layanan pembayaran listrik. (ach)