blank
Polisi yang menangkap wanita penjual judi togel di Pasar Jatisrono, juga mengamankan barang bukti. Yakni buku Paioto, buku tafsir mimpi, ramalan, kalkulator, bolpoint keplek, dan uang taruhan.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, menangkap seorang wanita pengedar judi toto gelap (Togel) yang membuka praktek di Pasar Jatisrono (30 Kilometer timur Kota Wonogiri). Tersangka bernama Sri Giyarsih (47), wanita asal Desa Watugede, KecamatanJatisrono, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan perempuan kelahiran Wonogiri Tanggal 27 September 1971 ini, dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kemunculan pengedaran judi Togel di pusat perniagaan rakyat Jatisrono tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menyatakan, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu lembar ramalan jenis Paito, buku tafsir mimpi, satu bendel ramalan, satu stel stempel, 2 buah bolpoint, satu kalkulator, 3 bendel keplek dan uang taruhan Rp 1.530.000,- Penangkapan dilakukan Sabtu siang (13/10) pukul 12,30.

Untuk menjalani proses kasusnya, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kepada tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara. Polisi berusaha melacak siapa yang menjadi bandarnya, karena tersangka mengaku hanya sebatas menjadi pengedar dengan mendapatkan komisi 20 persen dari omset penjualan, dan tidak mengetahui siapa bandarnya.(suarabaru.id/bp)