blank
Bersamaan dengan ditangkapnya tersangka curanmor dan penadahnya, polisi menyita alat bukti STNK, kunci kontak, ponsel dan kunci perlengkapan motor serta sebuah sepeda motor.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penandahnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Wonogiri. Awalnya, polisi menangkap dulu tersangka pelaku pencurinya, Jumat siang (12/10), menyusul kemudian tidak berselang lama ditangkap pula penadahnya. Untuk menjalani pemeriksaan, keduanya kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kasus ini, termasuk dalam kategori curanmor jenis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Tersangka pencurinya bernama Tomas Septiyanto aias Dimas (27) warga Dusun Geger RT 11/RW 2, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Kemudian penadahnya adalah Lantang Novadosilasol alias Atid (22) warga Dusun Pacean RT 10/RW 2, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menyatakan, penangkapan keduanya dilakukan terkait dengan kasus pencurian sepeda motor milik Atien Widya Utomo (38) warga Dusun Sendang RT 2/RW 2, Desa Sendang, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Pencurian dilakukan Sabtu malam Tanggal 28 April 2018 lalu.
Ketika itu, sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario dengan plat nomor: AD 2114 HI, diparkir di halaman rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Ini yang membuat tersangka mudah melakukan pencurian. Sebab dengan kunci kontak yang masih menempel, mesin motor langsung dihidupkan dan kemudian dibawa kabur. Kejadian curanmor ini, dilaporkan pemilik ke polisi, dan baru selang 5 bulan kemudian, tersangka pelakunya dapat ditangkap. Penangkapan pelaku dilakukan dalam operasi Jaran 2018. Tersangka Tomas Septiyanto, pria kelahiran Boyolali Tanggal 2 September 1991 ini, kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses pengusutan perkaranya. Bersama itu, polisi juga menyita alat bukti sebuah sepeda motor hasil curiannya, lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kunci kontaknya, kunci perlengkapan sepeda motor dan ponsel milik tersangka.

Oleh tersangka Tomas Septiyanto, sepeda motor hasil curanmor yang dia lakukan, kemudian dijual kepada Lantang Novadosilasol. Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor curian itu dijual Rp 1,5 juta. Tapi melalui transaksi tukar tambah, dengan cara sepeda motor milik Lantang ditukar dengan sepeda motor hasil curian. Dalam hal ini, Tomas mendapatkan tambahan uang Rp 500 ribu dari Lantang.(suarabaru.id/bp)