blank
SEMBILAN METER : Proyek jalan nasional Blora-Cepu dari batas Kota Blora hingga pertigaan Desa Cabak yang akan dilebarkan menjadi sembilan meter, kembali tertunda. Foto : Wahono

BLORA – Pekerjaan pelebaran jalan nasional Blora-Cepu kembali tertunda. Penundaan diduga dari prosedur lelang yang salah. Selanjutnya sedang proses  lelang ulang dengan target pelaksanaan proyek pada Desember 2018.

Sumber di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII, Senin (8/10), mengatakan penundaan itu dampak dari prosedur lelang yang salah. Maka papan proyek dan atribut yang sudah terpasang di lokasi proyek dinyatakan tidak berlaku.

“Sedang ada lelang ulang, jadi papan proyek dan atribut yang ada di lokasi pekerjaan tidak berlaku lagi,” kata pejabat yang enggan disebut namanya itu.

Pantauan di lokasi proyek pelabaran jalan, mulai dari tugu batas kota (Yonif 410/Alugoro) sampai pertigaan Desa Cabak, Kecamatan Jiken, masih terpasang  papan proyek.

Bahkan di beberapa titik, sudah terpasang sejumlah papan yang bertuliskan hati-hati 100 meter ada pekerjaan jalan, disusul lagi papan tulisan hati-hati 100 meter ada pekerjaan jalan itu, sampai saat ini masih terpasang.

Sejauhu ini, di sepanjang jalan nasional yang akan dilebarkan itu memang belum ada aktivitas pekerjaan, termasuk belum adanya tumpukan material proyek.

Dimintai konfirmasinya,  Suratno, pejabat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jateng PPK Rembang-Blora-Cepu, membenarkan akan ada lelang ulang untuk proyek lanjutan jalan nasional Blora-Cepu.

Dalam Proses

Menurutnya, lelang ulang itu dilakukan karena ada prosedur lelang yang salah, jika lancar nanti awal Desember 2018 akan ada tanda tangan kontrak kerja dengan pelaksana proyek.

“Ada prosedur lelang yang salah, jadi lelang kemarin gagal, harus lelang ulang, saat ini masih dalam proses,” jelas Suratno.

Diberitakan sebelumnya, sempat mengalami penundaan beberapa bulan, proyek pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan nasional Blora-Cepu segera dilanjutkan, dengan beberapa item perubahan masa kontrak kerja, dana, dan panjang jalan.

Rencana awalnya,  proyek dianggarkan sekitar Rp 59 miliar, dan masa kontrak kerja sampai 31 Desember 2018 (non-multiyears).

Namun dalam perkembangan, ada perubahan besaran anggaran menjadi Rp 84 miliar tahun anggaran  (TA) 2018-2019, dengan masa kontrak kerja sampai 31 Desember 2019 (multiyears).

Poyek nasional ini dilaksanakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jateng PPK Rembang-Blora-Cepu, nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 84 miliar.

Pemenang lelang kontraktor PT Bangun Makmur Utama Semarang. Konsultan perencananya PT Anugrah Krida Pradana dan PT Adhy Duta Prima (KSO). Konsultan pengawas PT Indec Internusa, PT Seecons dan PT Diantama (KSO).

Sebelumnya (2017), Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 31,9 miliar untuk proyek preservasi, dan pelebaran jalan Blora-Cepu di Kecamatan Sambong dari buk brosot hingga perempatan Puskesmas Sambong model hotmix.(suarabaru.id/wahono)