blank
DIAMANKAN : Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mengamankan miras yang dijual terbuka dan bebas di warung serta toko-toko. Foto : Ist/Wahono

BLORA –  Ternyata minuman  keras masih dijual bebas di di warung-warung dan toko di Blora. Untuk mewujudkan Kamtibmas aman, dan damai jelang Pemilu 2019, tim Satresnarkoba Polres menggelar operasi cipta kondisi (OCK).

Kali pertama, tim Satresnarkoba operasi mendadak di wilayah Kecamatan Jepon, dan Kota Blora, Selasa (25/9) dini hari, menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis dalam kemasan botol.

“Banyak keluhan dan aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras, maka kami gelar OCK,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan.

Pelaksanaan kegiatan cipta kondisi, lanjutnya, difokuskan peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Menurut AKP Suparlan, selama ini peredaran minuman keras (miras) terkesan longgar, dan begitu mudah dijual bebas tanpa pengawasan.

“Miras dijual terbuka di warung-warung, dan toko di lingkungan masyarakat,” beber Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan.

Warung & Toko

Peredaran miras secara bebas, menyebabkan pengaruh buruk terhadap anak-anak usia remaja, dan berpotensi memicu pesta mabuk-mabukan yang menyebabkan angka gangguan kamtibmas meningkat.

OCK kali ini, Satuan Narkoba menyasar empat warung di Kecamatan Jepon, masing-masing  milik Demes, Suwarno, Eko Bagus Susanto, dan  Suyanto di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora.

Dari operasi itu, polisimenyita dan mengamakan puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merk untuk dibawa ke Mapolres Blora.

Diakuinya, meski sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Blora, kenyataan di lapangan masih banyak penjual kmiras nonizin.

Tahap pertama OCK, polisi memnyita barang bnukti (BB) arak Jjawa 27 botol air mineral besar, 13 botol kecil, 29 botol Bir, dan 12 botol anggur merah. OCK akan digelar di wilayah lain di Blora.

Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Meski jumlah sedikit, namun hal tersebut harus ditertibkan, katanya.(suarabaru.id/wahono)