blank

SEMARANG-Remaja menjadi harapan bangsa. Bangsa yang kuat  nampak dari peran dan kiprah remaja dalam proses pembangunan. Jika seorang remaja mampu melewati masa ini dengan gemilang, dengan dibekali dengan adab, akhlak, ilmu, pengetahuan dan keterampilan yang baik, maka diharapkan kelak mereka mampu berhasil di bidangnya masing-masing.

Akan tetapi sungguh ironi jika remaja terlibat dalam kasus-kasus hukum.  Beberapa tahun terakhir kerap muncul ke permukaan adalah kasus bullying yang berakhir dengan kekerasan hingga pembunuhan. Bullying terjadi baik melalui media sosial maupun kontak langsung. Hal ini tentu saja merupakan preseden buruk bagi masa depan generasi bangsa.

Media lokal maupun nasional juga melansir beberapa kasus hukum terkait dengan kenakalan remaja, seperti terlibat pada tawuran massal, menjajal rokok, penganiayaan, terjerat narkoba, pergaulan bebas hingga seks bebas, terpengaruh minuman keras dan perdagangan manusia. Kasus-kasus ini tentu saja membuat orang tua dan pihak sekolah prihatin.

Apabila dirunut ini tak luput dari kekurangpahaman mereka dalam menerima dan menyerap informasi. Ketidaktahuan seputar masalah hukum para pelajar ini menjadi topik perhatian kami sebagai pendidik dalam rangka memberikan rasa tanggung jawab sosial kepada bangsa dan negara.

Keadaan seperti ini tentu saja tidak bisa diacuhkan begitu saja. Mengingat remaja adalah generasi muda harapan bangsa. Kelak di tangan mereka diserahkan tongkat estafet pembangunan. Apa jadinya jika pengemban tongkat estafet ini lemah imannya, lemah ilmunya, loyo fisiknya, dan tidak mempunyai daya juang dan motivasi yang tinggi layaknya seorang pelari estafet marathon.

Untuk itu analisis situasi ini penting dicermati untuk diambil solusi terbaik bagi generasi tulang punggung negara ini. Kasus-kasus hukum yang dilakukan oleh remaja menjadi fokus perhatian kami. Untuk itu, penting kiranya membangun pemahaman para pelajar akan fenomena sosial di sekitarnya yang berdampak pada problem hukum.

Sebagai wujud kepedulian terhadap fenomena dan problem hukum inilah beberapa waktu berselang (Sabtu, 8 September 2018), dosen-dosen Unissula yang dimotori oleh Fakultas Hukum Unissula mengadakan “Pelatihan Duta Hukum Bagi Pelajar SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang”. Mengingat SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang yang berada di Jalan Raya Kaligawe ini adalah SMA yang paling dekat lokasinya dengan Unissula. Pelatihan Duta Hukum ini sebagai upaya melek hukum bagi pelajar SMA serta urgensinya bagi penguatan pemahaman mereka di bidang hukum. Sehingga mereka paham akan regulasi terkait di bidang hukum. Seperti larangan merokok di kawasan tanpa rokok menurut Perda No. 3 Tahun 2003. Kawasan tanpa rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum; tempat lainnya.

Pengabdian masyarakat dengan melakukan pelatihan duta hukum bagi pelajar SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang menggadang isue-isue moral dan upaya kesadaran hukum bagi mereka. Diawali dengan membangun motivasi yang kuat sebagai generasi muda penerus estafet pembangunan.

Dilanjutkan dengan pemahaman hukum terhadap  masalah narkoba, kekerasan dan tawuran oleh remaja, rokok, pengenalan terhadap hukum ketenagakerjaan sebagai modal jika mereka hendak masuk ke dunia kerja, pemahaman terhadap hak politik mereka dan pemahaman akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.

Pada kesempatan pembukaan pelatihan, Kepala Sekolah SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang, Tarno, S.Pd., menuturkan pelatihan ini diikuti oleh 20 siswa-siswi terbaik dari SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang. Mereka tergabung dalam beberapa organisasi intra sekolah seperti OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Pramuka dan lainnya. Kepala sekolah menyambut baik pelatihan ini dan berharap muncul duta-duta hukum yang akan mengedukasi lingkungan di sekitarnya. (suarabaru.id/Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)