blank

SEMARANG – Penelitian tentang “peran” dan “posisi” botoh dalam pemilihan kepala daerah di dua daerah di Jawa Tengah, yakni di Pati dan Batang, mengantar Fitriyah meraih gelar doktor di Program Doktor Ilmu Sosial, Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Diponegoro, dalam ujian terbuka di Gedung Pascasarjana Undip, Jalan Imam Barjo, Semarang, Sabtu (15/9).

Dosen Jurusan Ilmu Politik FISIP Undip itu mengangkat disertasi berjudul “Botoh dalam Pilkada, Studi Kasus Dua Daerah di Jawa Tengah”. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008 itu menyelesaikan disertasi di bawah bimbingan promotor Prof Drs Nurdien H Kristanto MA PhD, serta co-promotor Dr Dra Kushandajani MA, dan Dr Drs Teguh Yuwono Mpol Admin. Selain ketiganya, tim penguji terdiri atas Prof Dr Muhammad SIP, Msi, Dr Nurhidayat Sardini SSos, MSi, Budi Setyono, Ssos, Mpol Admin PhD, Drs Yuwanto Msi, PhD yang dipimpin Dekan FISIP Undip Dr Sunarto.

Suasana ujian tersebut mirip “reuni” para tokoh penyelenggara pemilihan umum. Kehadiran penguji eksternal dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Muhammad yang juga mantan Ketua Bawaslu RI, melengkapi kedatangan Ketua KPU RI Arief Budiman dan salah satu komisioner yang juga dosen Undip, Hasyim Asy’ari.Hadir pula anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr Idha Budiati. Sejumlah tokoh kepemiluan Jawa Tengah dan mantan penyelenggara juga tampak hadir. Kolega-kolega Fitriyah meramaikan sidang terbuka yang sarat dengan suasana segar lantaran humor-humor segar yang dilempar penguji Muhammad dan Teguh Yuwono.

Proses Formal dan Prosedural

Pemilu, termasuk pilkada, tulis Fitriyah dalam abstraksi disertasinya, sejauh ini dimaknai sebagai proses formal dan prosedural demokrasi. Faktanya, dengan konteks sosiokultural Indonesia, pilkada melibatkan proses-proses informal, di antaranya dalam konteks masyarakat Jawa terdapat fenomena botoh yang didefinisikan sebagai “pemodal calon”.

Botoh sudah umum dikenal dalam pemilihan kepala desa. Menariknya, fenomena botoh muncul dalam pilkada, mengiringi perubahan format pilkada dari yang dipilih melalui DPRD menjadi langsung oleh rakyat.

Hasil penelitian perempuan kelahiran Kendal 27 Maret 1962 ini menunjukkan, kontinuitas botoh pilkades ke pilkada adalah permintaan pasar pilkada yang berbiaya tinggi. Sebaliknya, botoh menggunakan pilkada sebagai mekanisme pertahanan kekayaan. Botoh adalah aktor rasional yang cara kerjanya didukung institusi informal (kultural). Dalam perspektif demokrasi kontekstual, studi ini menemukan terdapat kontribusi botoh dalam pembangunan demokrasi pada negara transisi demokrasi, yakni memastikan keterpilihan calon “berkeringat” atau sudah diunggulkan berdasar preferensi pemilih.

Keberadaan botoh juga mengendalikan politik uang menjadi terukur dan efektif. Lalu mendorong pemilih datang ke TPS. Fenomena ini mengisi celah kritis yang disebabkan oleh lembaga formal pilkada, menunjukkan modal sosial bekerja di dalam masyarakat.

Agar norma demokrasi benar-benar menjadi the only game dalam pilkada, Fitriyah merekomendasikan untuk dilakukan pembangunan infrastruktur kelembagaan formal berupa perbaikan regulasi, tidak hanya regulasi pilkada, tetapi juga regulasi partai politik dan pemilu secara umum yang memberi insentif bagi bekerjanya institusi formal.

Dia juga merekomendasikan, agar nilai-nilai yang hidup dalam diri botoh berupa reputasi personal, trust, dan loyalitas dijadikan sebagai modal sosial yang bisa ditransfer ke institusi partai politik. Juga melakukan pendidikan pemilih terarah dan berkelanjutan, sehingga berpotensi memindahkan “tuntutan” pemilih atas politik uang dalam pemilu menjadi tuntutan atas pemenuhan janji kampanye dalam wujud barang-barang programatik. (suarabaru.id/sl)