blank
DIUJI UGM : Di PG Blora milik PT GMM inilah gula milik Lie Kamadjaja diproduksi sesuai SNI. Bahkan hasil Uji-Lab Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta disebutkan kualitas sangat bagus. Foto : Wahono

BLORA –Pengadilan Negeri (PN) Blora, kembali menggelar sidang produksi gula non-SNI milik Lie Kamadjaja, mantan Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis (PT GMM), pendiri Pabrik Gula (PG) Blora, Kamis (13/9).

Agenda sidang kali ini, adalah penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, atas sidang minggu lalu yang beragendakan eksepsi.

Dalam tanggapannya ini hari ini, JPU terdiri Hary Riyadi dan Karyono, memohon pada majelis hakim Dwi Ananda (Ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota), agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian (pokok perkara).

Sebab, menurut JPU, berbagai jawaban pada sidang pekan lalu, dinilainya sudah masuk pokok perkara dalam bentuk nota pembelaan (pledooi), bukan eksepsi atau keberatan tentang cacat formal surat dakwaan JPU.

Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa Lie Kamadjaja, Heriyanto, sudah menilai dan menyimpulkan bahwa persangkaan penyidik Polda Jateng dalam perkara ini tidak terbukti (unsur-unsurnya tidak terpenuhi).

Perlu diingat, kata JPU, saatpenyidikan terdakwa (penasihat hukum) diberi kesempatan, dan waktu melakukan pembelaan dalam ruang lingkup praperadilan untuk menguji cukup tidaknya alat bukti penetapan tersangka Lie Kamadjaja.

Uji Lab UGM

Selain itu, dalam tanggapannya ini hari ini JPU menyatakan dan mempertegas, bahwa surat dakwaan JPU telah sah menurut hukum.

Diberitakan sebelumnya, Lie Kamadjaja, mantan Presiden Direktur PT GMM pemilik PG Blora, sidang Selasa (4/9) lalu, mengungkapkan keabsahan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) di PN Blora,

Dalam sidang pembacaan esepsi kasus 1.240 ton gula produksi PG Blora yang sampai saat ini masih tersimpan dan tersegel (police line) di dua gudang di Blora, disebut oleh Heriyanto (pengacara Lie Kamadjaja), tidak pernah dicabut.

Heriyanto membeber, gula kristal putih produksi PT PT GMM pada saat itu telah lulus sertifikasi SNI, dan lulus sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9000:2008.

Demikian juga dengan produk gula kristal putih PT GMM yang dimaksud JPU dalam perkara itu, justru memenuhi syarat SNI, karena memperoleh SPPT-SNI Nomor 414/BBIA/LSPro-BBIA.

Bahkan, tidak ada satu orang pun dari total 15 Saksi yang di-BAP oleh penyidik menyatakan tidak pernah menerima, melihat, ataupun mengetahui adanya surat pencabutan sertifikat SNI itu, termasuk terdakwa.

Gula yang dimaksud JPU dalam perkara ini dinyatakan sesuai SNI oleh Lab Uji Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan kualitas sangat bagus, papar Heriyanto.

Dakwaan JPU pada Kamadjaja, antara lain memproduksi barang tidak ber-SNI, mengimpor atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi dan tidak memiliki sertifikasi atau sertifikasi habis masa berlakunya.

Sidang perkara nomor 144/Pid.Sus/2018/PN/Bla dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi dan Karyono, akan dilanjutkan pada Kamis, 13 September 2018.(suarabaru.id/wahono)