blank
MELANGGAR : Brigadir Polisi Yulia Astutik, menghentikan dan menindak pelajar dengan modifikasi motornya yang membahayakan keselamat pengendara, dan umum. Foto : Ist/Wahono

BLORA – Tren modifikasi motor merambah kalangan pelajar. Lantaran modifikasinya dinilai membahayakan lalu lintas umum, Polisi terpaksa menindak, dan memberi sanksi.

Seperti dilakukan anggota Satlantas Polres Blora, Brigadir Yulia Astutik, Kamis (30/8), harus menghentikan dan menyangsi beberapa siswa yang dinilai melanggar Undang Lalu Lintas (UULL).

Saat bertugas mengatur arus lalu lintas jalan raya simpang tiga Kaliwangan, Blora,  seorang siswa SMA yang mengendari sepeda motor bermodif dihentikan dan langsung ditindak.

Motor yang dikendari pelajar tersebut dimodif tanpa memperhatikan aspek keselamatan, seperti menggunakan kenalpot brong, dan kedua ban luar kecil.

Selain itu, lampu utama di warnai seenaknya, dan pelajar itu juga belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Penindakan itu dilakukan jajaran Satlantas, setekah Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan, SH, SIK, memerintahkan jajarannya melaksanakan penindakan kepada pengendara yang memodif kendaraanya tidak sesuai peraturan.

Beri Tips

Terutama kepada pengendara yang menggunakan kenalpot brong, ban kecil dan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai, tandasnya.

Menurut Himawan, seperti tertulis dalam pasal 52 ayat 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Selain itu, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui, tambahnya.

Kasat Lantas memberi tips wajib dipahami para pengendara motor agar terhindar dari tilang polisi berkaitan dengan modifikasi.

Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara, tidak pakai rotator atau sirine, dan jangan ada simbol pada pelat nomor motor.

Selain itu, beberapa aspek lainnya turut juga diperhatikan. Seperti mengubah rangka, mengubah pelat nomor kendaraan, dan mengubah warna motor.

Tidak itu saja, mengubah dimensi motor, mengubah kapasitas mesin, mengganti knalpot dengan suara bising, mengganti suara klakson, juga dilarang.

Larangan lainnya, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, sein, spion, serta menggunakan ban tak layak, beber Kasat Lantas Polres Blora.(suarabaru.id/wahono)