blank
Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Wonogiri, digelar di Joglo Puri Kamulyan tepi barat perairan Waduk Gajahmungkur Wonogiri. Ditandai penyerahan surat keputusan pengukuhan kepada personel Tim Pora.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Telah terjadi sikap pro-kontra tentang izin orang asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia. Kepala Divisi Imigrasi Provinsi Jateng, Ramli HS, menegaskan, menyikapi ini, pemerintah bersikap tegas untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaannya, pergerakannya, dan kegiatan WNA yang bekerja, berliburan, atau berbisnis. Utamanya memperketat pengawasan terhadap kemungkinannya mereka juga melakukan kegiatan tumpangan yang bersifat negatif, seperti mengedarkan narkoba, memperluas jaringan terorisme dan mengembangkan paham radikalisme.
Ramli, menegaskan ini saat menyampaikan paparan dalam acara sosialisasi tentang Pora, Selasa (28/8), di Joglo Puri Kamulyan, sisi barat perairan Waduk Gajahmungkur, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Bersamaan acara sosialisasi ini, juga dilakukan pengukuhan Tim Pora Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 yang dilanjutakan rapat koordinasi. Anggota yang dilantik menjadi Tim Pora antara lain terdiri atas Camat Eromoko Danang Erawanto, Kasi Intel Kejari Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, Danramil-16 Jatiroto Kapten (Inf Sriyono), Kepala Kesbangpol Kabupaten Wonogiri, Sulardi, dan Kapolsek Wonogiri Kota AKP Surono.
Menurut Ramli, menjadi tugas pokok Kantor Imigrasi untuk melayani dan memberikan pelayanan kepada orang asing yang datang ke Indonesia. Bersamaan itu, juga melakukan langkah penegakan hukum, bagi pelanggaran terkait dengan kedatangan WNA di Tanah Air. Akan tetapi, tanpa bantuan dari instansi terkait dan masyarakat, tugas dan tanggung jawab keimigrasian tidak dapat berjalan dengan baik dan maksimal. ”Maka kita semua perlu bekerjasama, ikut memberikan andil dalam melaksanakan tugas, guna memperketat izin keimigrasian dan melaksanakan penindakan bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di negara kita,” tegasnya.
Kiat peningkatan pengawasan diperlukan, mengingat semakin meningkatnya pula jumlah WNA yang datang ke Idonesia. Di wilayah Solo Raya saja, saat ini terdata sebanyak 840 orang WNA dengan berbagai izin tinggal. Prinsip, tandas Ramli, pemerintah Indonesia selektif dalam menerima kedatangan orang asing, yaitu yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Wonogiri yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Sutopo, Kabid Penindakan Imigrasi Surakarta, Sigit P, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Santosa, Kepala Seksi Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Sigit Wahjunianto, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wonogiri, Sulardi, para Danramil dan Perwira Staf Kodm 0728 Wonogiri, para Kapolsek dan jajaran perwira Polres Wonogiri bersama Forkompinda dan Forkompincam.
Asisten Sekda Wonogiri, Edi Sutopo, yang membacakan sambutan Bupati Wonogiri, berharap, dengan telah dibentuk dan dikukuhkannya Tim Pora, hendaknya dapat segera melakukan tugas dan kewajibannya sesuai kewenangan yang dimiliki. Jangan sampai terjadi ada kedatangan WNA ilegal ke Kabupaten Wonogiri, karena dapat memberikan dampai negatif bagi Wonogiri. Menyatakan demikian, Edi Sutopo, seraya mengingatkan kejadian beberapa waktu lalu, tentang adanya 9 orang WNA yang datang ke Wonogiri, dan terpaksa dideportasi karena persoalan perizinan.(suarabaru.id/bp)