blank
salah satu sudut di perkampungan Kota Tegal yang masih kumuh.(Suarabaru.id/nino moebi)

TEGAL – Kawasan permukiman seluas 123,21 hektare di Kota Tegal dinyatakan kumuh. Kawasan ini menjadi target program Pengentasan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun 2018. Bahkan, secara bertahap kawasan permukiman kumuh yang tersebar di 11 kelurahan tersebut menjadi prioritas penanganan terpadu dari pemerintah melalui Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).

“Sesuai SK Walikota Tahun 2014 luasnya 191,13 Ha berlokasi di 11 kelurahan, setelah ada penanganan per Juli 2018 tinggal 123,21 Ha. 11 kelurahan meliputi, Kelurahan Muarareja, Tegalsari, Kraton, PesurungaLor, Kemandungan, Pesurungan Kidul, Debong Lor, Panggung, Mintaragen, Mangkukusuman dan Kelurah Kejambon,” kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Budi Priyanto, Rabu (29/8).

Budi menjelaskan, pemaparan RP2KPKP yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Permukiman Jawa Tengah (Jateng).

Materi program kegiatan, disampaikan langsung tim teknis dan konsultan dari pusat, Herman serta dihadiri Satker PKP Provinsi Jateng, Bambang Pudjo, tim teknis, dan penguji dokumen satpol PP, DPU, PDAM, Dinkes, Bappeda.

“Penuntasan KOTAKU, sesuai kriteria harus dilaksanakan multi sektor yang bersumber dari APBD I, APBD II, dan pusat,” kata Budi.

Menurut Budi, pelaksanaan FGD ke 3 menjadi syarat mutlak dalam penyusunan dokumen RP2KPKP untuk merealisasikan pengentasan KOTAKU. Targetnya, dari total 123,21 Hektare Kawasan Permukiman Kumuh yang menjadi prioritas KOTAKU Tegalsari 17,48 ha dengan jumlah 2.020 KK, Muarareja 11,71 ha dengan jumlah 818 KK, Mintaragen 12,07 ha dengan jumlah 1.346 KK, Panggung 31,85 ha dengan jumlah 2.311 KK.

Selain itu, Pesurungan Lor 8,62 ha sebanyak 956 KK, Pesurungan Kidul 12,20 ha mencapai 680 KK, Kraton 9,47 ha sebanyak 699 KK. Sisanya, di Kemandungan 0,78 ha dengan 738 KK, Mangkukusuman 3,82 ha 493 KK, Kejambon 10,22 ha 1.657 KK, dan Debong Lor 5 ha 279 KK.

Konsultan Tim Teknis RP2KPKP Herman menyampaikan, target pengentasan KOTAKU di Kota Tegal terbagi menjadi empat meliputi kawasan pesisir barat yakni Kelurahan Muarareja, Tegalsari dan Kraton. Kedua, kawasan pesisir timur meliputi Panggung dan Mintaragen. Ketiga, kawasan perkotaan barat meliputi Kemandungan, Pesurungan Lor, Pesurungan Kidul dan Debong Lor. Terakhir, kawasan perkotaan timur yakni Kejambon dan Mangkukusuman.

“Rincian pengentasan kawasan kumuh, kurang dari 10 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, 10-15 ha kewajiban provinsi, dan di atas 15 ha menjadi kewenangan pusat,” tandasnya.

Herman menambahkan, penentuan indikator kekumuhan kawasan di 11 kelurahan sudah teridentifikasi dengan tujuh permasalahan di berbagai aspek. Yakni, aspek bangunan karena masih terdapat RTLH, aspek jalan rusak akibat genangan banjir atau rob, aspek drainase yang masih minim dan tersumbat sampah, aspek pengelolaan air limbah belum optimal.

Kemudian, aspek sampah karena dipicu perilaku buang sampah ke sungai, aspek ketersediaan air bersih bagi sebagian kecil masyarakat serta proteksi bahaya kebakaran karena padatnya bangunan.(Suarabaru.id/nin)