blank
BARANG BUKTI : Inilah sebagian barang bukti yang diamankan dari tersangka spesialis pelaku pembobol konter HP, Andika Harjo Puspito yang kini diamankan di Mapolres Blora. Foto : Is

BLORA – Reserse Mobil (Resmob) Polrss Blora, berhasil menyingkap dan membekuk buron spesialis pembobol konter HP, Andika Harjo Puspito (18).

Andika alias Cowek dan Unyil, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan, kini sudah diamankan dan dalam penyidikan Reskrim Polres Blora.

“Sedang kami sidik, tersangka kami amankan, berikut sejumlah barang bukti,” jelas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo SH, MH, Minggu (26/8).

Unyil diamankan atas tindak pidana pencurian denga pemberatan (currat) di konter HP depan Polsek Kunduran, Blora, pada 8 Agustus 2018 lalu.

Dari tangan tersangka pelaku, diamankan beberapa barang bukti uang tunai Rp 1 Juta, uang sisa penjualan BB.

Selain BB uang tunai, diamankan satu unit sepeda motor Satria, satu buah HP merk Vivo, dan satu HP Samsung.

Menurut Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, puluhan HP berbagai merek, 8 Agustus 2018, raib digondol maling.

Selain HP, uang tunai Rp 5 juta juga dibawa kabur pelaku. Puluhan BB HP terdiri 12 unit jenis android Samsung, delapan HP android Siomy, dan tujuh HP android Vivo.

Lewat Atap

Cowek mengambil hanphone (HP) dan uang tunai di salah satu konter di Kelurahan Kunduran, Blora, tidak jauh dari Mapolsek setempat.

Andika alias Cowek atau Unyil, berhasil masuk ke dalam konter dengan  lebih dulu menjebol atap.

Setelah menjebol atap, tersangka masuk ke dalam kios dan menyikat barang-barang di dalam shocase kounter HP,  di jalan Raya Kunduran-Blora.

Puas menggasak barang-barang, pelaku keluar lewat jalan raya dengan santai. Atas kejadian itu korban mengalami kerugianRp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Blora, Akp Heri Dwi Utomo menambakan, dalam pengembangan kasus, Unyil juga pernah melakukan currat di konter HP di Kecamatan Godong, Grobogan.

Andika juga pernah malakukan percobaan currat konter HP di Kecamatan Wirosari, Grobogan.

Penangkapan Andika, lanjutnya, dari hasil penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Blora, dengan ditemukan barang bukti milik korban di kounter HP Latief Cell Ngawen, Blora Ngawen yang dijual tersangka.

Setelah penyelidikan, terkuak HP itu dibeli pemilik konter dari Unyil, lantas Selasa-Rabu (21-22/8), dilakukan pengejaran di wilayah Grobogan, dan tertangkap di Sragen.(suarabaru.id/HN)