blank
GUGATAN : Boyamin Saiman, Koordinator MAKI saat mendaftarkan gugatan praperadan di PN Semarang. Foto : Ist

SEMARANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), akhirnya menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, terkait penanganan dugaan korupsi di Blora.

Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi pengadaan buku dari dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Blora, tahun 2010-2012 dengan tersangka Achmad Wardoyo.

“Sudah kami daftarkan PN Semarang, Selasa (21/8) kemarin, Termohon Kejati Jateng dan Turut Termohon BPKP Jateng,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Kamis (23/8/2018).

BPKP ikut kami jadikan Termohon, terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukannya, bebernya. Boyamin Saiman.

MAKI menilai, SP3 Kejati Jateng dengan alasan tidak cukup bukti, adalah cacat formil karena tanpa melalui proses ekspose.

“Menurutnya kami, alasan itu adalah mengada-ada,” kata Boyamin.

Kejati Jateng, lanjutnya, berusaha menutup mata terhadap atas peran Achmad Wardoyo yang secara jelas dan kasat mata berperan sangat besar dugaan Korupsi tersebut.

Achmad Wadoyo, lanjutnya, saat ini menjabat sebagai Kadisdikpora Blora, bahkan saat masih jadi tersangka.

Kulaitas Buku

Penetapannya sebagai tersangka itu,  berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) No.14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani langsung Kejati Jateng, Arnold BM Angkauw.

Dalam sprindik, disebutkan Wardoyo disangka melanggar UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa, Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),” sebut Boyamin.

Menurutnya, kasus itu terjadi saat Wardoyo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Blora.

Dalam pengadaan buku tahun 2010 Kabupaten Blora sebesar Rp 9 miliar lebih, disinyalir merugikan negara Rp 1,9 miliar, terangnya.

Boyamin menerangkan, perkara itu terjadi saat Wardoyo menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pada 2014, penyidikan sempat berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi fakta dan penyitaan barang bukti.

Sesuai ketentuan, DAK sedianya untuk pengadaan buku yang sudah lolos uji seleksi sesuai peraturan Kementerian Pendidikan.

Hal itu, untuk menjaga kualitas buku agar memiliki keseragaman dengan standar kurikulum yang ditetapkan pemerintah, tambahnya.

Namun kenyataan, kata Boyamin, Diknas Blora justru membayar lunas 100 persen dan menerima buku dari rekanan pemborong meskipun tidak lolos uji seleksi dan tidak sesuai spesifikasi sekitar 25 persen.

Tersangka Achmad Wardoyo, lanjutnya lagi, diduga ikut bersalah dalam penentuan harga satuan buku sehingga terlalu mahal.

Mahalnya harga buku, akibat dari proses penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tidak adanya pengesahan harga buku dari gubernur Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Kejati Jateng meminta bantuan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Namun belum ada hasil dari BPKP, Kejati sudah menerbitkan SP3 pihak Kejati.

Atas dasar cacatnya SP3,  karena belum dilengkapi audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP, sehingga dapat dikatakan sebagai bentuk SP3 Prematur.

Maka sudah selayaknya tindakan SP3 yang dilakukan termohon dalam perkara aquo, dinyatakan tidak sah karena perkara tersebut jelas-jelas cukup bukti minimal dua alat bukti, memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan merupakan perbuatan pidana, tegasnya.

Dalam gugatannya, Boyamin meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya seluruhnya.

Selain itu, meminta pengadilan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : 532 tertanggal 29 April 2016 atas Tersangka Achmad Wardoyo yang diterbitkan Termohon, dinystskab tidak sah dan batal demi hukum.

Selanjutnya, memerintahkan Termohon segera menyerahkan data, dan bukti yang dibutuhkan turut Termohon untuk menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara atas perkara korupsi a quo.

“Memerintahkan urut Termohon, mematuhi putusan berupa segera menyelesaikan audit penghitubgan kerugian negara atas perkara korupsi a quo dan nenyerahkannya ke Termohon,” sebut Boyamin sesuai amar tuntutannya.

Terpisah, Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang,  membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Kejati dan BPKP Jateng.

“Praperadilan terdaftar nomor perkara 10/ Pid.Pra/2018/Pn.Smg. Selanjutnya akan ditetapkan hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” jelasnya.

Kasie Penkum Kejati Jateng, Sugeng Royadi dikonfirmasi mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sementara atas gugatan itu, BPKP Jateng belum bisa dikonfirmasi. (suarabaru.id/rdi/Hn)