blank
BERHAMBURAN : Gudang milik H. Slamet di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, Blora, didingnya jebol gula tersegel di dalamnya rusak berhamburan. Foto : Wahono

BLORA – Pendiri dan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gendhis Multi Manis (PT GMM), Kamadjaya, membantah menyimpan gula yang sampai saat ini masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi jenis gula non-SNI.

Tidak hanya itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal, menjelaskan kalau gula sebanyak 21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, gula miliknya dari proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog.

“Setahu saya, untuk dapat izin Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak mudah, kalau dicabut tentu saya tidak akan diam,” beber Kamadjaya, Rabu (22/8).

blank
Kamadjaya, pendiri dan mantan Dirut PT GMM (PG Blora) yang didakwa menypan gula, dan gula produksinya non-SNI. Foto : Wahono

Terhadap permasalahan ini, pendiri pabrik gula (PG) Blora di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora, juga belum diberikan bukti hasil uji laboratorium gula miliknya yang disebut berbahaya untuk kesehatan.

Agar jelas, Kamadjaya akan membeber apa adanya di meja persidangan, yakni atas dakwaan yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (21/8).

Dalam sidang perdana, JPU melontarkan lima dakwaan, antara lain memproduksi barang tidak ber-SNI, mengimpor atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi dan tidak memiliki sertifikasi atau sertifikasi habis masa berlakunya.

Dua dakwaan lagi, Kamadjaya memproduksi serta memperdagangkan barang (gula) tidak memenuhi standar keamanan, dan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak standar.

Menolak

Sidang perdana itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi dan Endang Dewi.

Sedangkan majelis hakim, Dwi Ananda (Ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota).

Sidang digelar pukul 10:15 hingga 1130 WIB, sementara Kamadjaya didampingi dua pengacara, Hariyanto dan Idris.

Usai dakwaan dibacakan JPU, majelis hakim menyebut dakwaan JPU tidak sesuai berkas yang diterima, termasuk berkas dakwaan yang ada di tangan pengacara terdakwa.

Atas dakwaan itu, Haryanto (pengacara Kamadjaya), menolak sepenuhnya.

Sebab, selain tidak singkron dengan perkara yang dihadapi, berkas yang diterima hakim berbeda dengan dakwaan JPU.

Terkait pencabutan SNI, jelas Haryanto, kliennya tidak pernah menerima bukti pencabutannya, dengan penjelasan SNI yang dimasalahkan itu kemungkinan masih ada di pabrik gula (PG) PT GMM.

Haryanto membeber, sampai saat ini kliennya tidak pernah menerima bukti pencabutan sertifikat SNI, dan misal ada, seharusnya yang sudah ada ditarik.

Diberitakan sebelumnya Polda Jateng, Kamis (25/5/2017), menyegel dua gudang milik H. Slamet di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran (1.107 ton), dan gudang milik Abdul Cholil di Kelurahan Ngawen, Blora (133 ton) gula kristal putih.

Tim Satgas Mafia Pangan Ditrekrimsus Polda Jateng menyegel dua gudang itu, diduga di dalamnya ada terdapat gula non-SNI milik Kamadjaya.

Perlu diketahui, Kamadjaya adalah mantan Presdir dan pendiri PG Blora (PT GMM), hingga akhirnya PG baru dan tercanggih di Indonesia dibeli Bulog, berganti nama PT GMM Bulog. (suarabaru.id/Hn)