blank
Polisi memeriksa tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika, Purwanto (kanan), yang ditangkap di salah sebuah Kafe di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/bp)
WONOGIRI – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Suharjo, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan Minggu dinihari (12/8) pukul 00.45 di salah sebuah room Kafe Merista di Jalan Raya Wonogiri-Ponorogo, Lingkungan Blimbing RT 1/RW 1, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Narkoba AKP Suharjo melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Senin (13/8), menyatakan, tersangka mengaku bernama Purwanto (29) penduduk Lingkungan Sigereng, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 17 Juni 1989 ini, ditangkap saat berada di Room Nomor 6 Kafe Merista yang berlokasi di wilayah perbatasan Kabupaten Wonogiri (Jateng) dengan Kabupaten Ponorogo (Jatim).
Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri, setelah polisi mendapatkan informasi kalau di Kafe Merista akan diadakan pesta sabu-sabu dan minuman keras (miras). Menyikapi informasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba pimpinan Kasat Narkoba AKP Suharjo, segera mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggledahan. Hasilnya, menangkap Purwanto, bersama sejumlah alat bukti. Yakni 1 paket sisa sabu yang diwadah di dalam kantong plastik klip dan seperangkat ‘bong’ atau alat hisap. Barang-barang bukti ini ditemukan di atas meja dan diakui milik pelaku.
Terkait ini, tersangka kemudian dibawa ke Seksi Kedokteran Kesehatan (Dokes) Polres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan air kencingnya. Hasilnya, urine Purwanto menunjukkan positif mengonsumsi sabu. Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan kasusnya. Hal ini terkait dengan eksistensinya sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang disalagunakan bagi diri sendiri. Berkaitan ini, polisi juga meminta kerangan terhadap saksi Mulladi (42) dan Eko Yulianto (30).(suarabaru.id/bp)