blank
HOTEL SEMARANG : Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo SH, MH (kanan), saat cek salah satu hotel di Kota Semarang untuk pengembangan penyidikan tewasnya Ferin. Foto : Ist

BLORA – Korban tewas Ferin Diah Anjani (21), warga Semarang, mayatnya ditemukan terbakar di hutan petak 133d, Blora, dan terungkap pelakunya Kristian Ari Wibowo (31), masih jadi buah bibir masyarakat.

Perbicangan warga berlanjut, setelah Polres Blora berhasil menyingkap kasus sama korban dibunuh dan dibakar yang dilakuan Kristian Ari Wibowo terhadap wanita asal Wonosobo, Devi (23), 7 Agustus 2011.

Korban juga seorang caddy golf, mayatnya ditemukan di hutan jati petak 62c Kalonan, Kecamatan Todanan, Blora, sekitar 3,5 kilometer utara ditemukannya lokasi mayat Ferin.

“Pelaku mengakui kasus 2011 itu korbannya bernama Devi, juga caddy golf,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo SH, MH.

Pihaknya sudah koordinasi dengan Polres Wonosobo, namum sampai saat ini belum terlacak alamat, dan keluarganya, karena indentitas korban terbakar, dan pelaku hanya ingat nama Devi.

“Pelaku hanya ingat nama Devi dari indentitasnya ikut dibakar di TKP, 2011 lalu,” beber Heri.

Perkembangan terbaru dalam penyidikan korban Ferin di TKP pertama, salah satu hotel di Semarang, ditemukan kecocokan dengan hasil cek medis.

Saat turun di TKP pertama, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo didampingi dua anggota Reserse Mobil (Resmob), menemukan kesamaan dengan berita acara pemeriksan (BAP) Pelaku.

blank
DIBONGKAR : TKP rumah korban Yulianti sebelum dibongkar (September 2014), di jalan raya Kunduran, Kecamatan Kunduran, Blora. Foto : Wahono/dok

Yulianti

Di luar dua korban Ferin dan Devi yang tewas dibunuh dan dibakar oleh pelaku Kristian, masyarakat bertanya-tanya kasus tewasnya Yulianti (45), diduga korban curas di rumahnya, jalan raya Kunduran-Blora, 13 September 2014.

Yulianti yang diguda tewas dibunuh itu, pendatang dari Purwodadi, Grobogan. Dikenal warga sekitar rumahnya itu untuk bisnis esek-esek. Sejumlah perhiasan emas milik korban raib.

Polisi belum berhasil mengungkap pelakunya. Sedangkan TKP rumah korban kini sudah tidak lagi berbekas, dibongkar rata tanah, karena berdiri di tanah negara (Bina Marga) sebagai bangunan ilegal.

“Kami sudah kembangkan kearah itu, kesimpulan sementara tewasnya Yulianti tidak terkait Kristian,” jelas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utono SH, MH.

Diberitakan sebelumnya, pangakuan mengejutkan keluar dari mulut Kristian Ari Wibowo, aksi sadisnya tidak hanya dilakukan pada Ferin, namun ada satu korban lagi (Devi) yang mayatnya juga dibakar pada Agustus 2011.

Tersangka Kristian, kelahiran Desa Kodokan, Kecamatan Kunduran, Blora. Terakhir berdomisili di Perum Dolog RT-01/RW-01 Kelurahan Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.

Pelaku terancam dengan pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,”  jelas AKBP Saptono, SIK, MH saat jumpa pers. (suarabaru.id/Hn)