blank
DISIMPAN: Usai Pilkada Jateng 2018, logistik kotak suara disimpan kembali di gudang KPU Kabupaten Blora, selanjutkan akan dipergunakan padagelaran Pemilu 2019 depan. Foto : Wahono

BLORA – Nama-nama daftar calon sementara (DPS) bakal calon anggota DPRD Blora untuk Pemilu 2019,  resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (12/8).

DCS bacaleg itu, dibeber di media massa cetak, media elektronik, media (IT) milik KPU, papan-papan pengumuman, dan sekretariat PPK yang tersebar di 16 kecamatan se-Blora.

Tampak dari pengumuman itu, delapan calon anggota legislatif yang mendaftar di KPU, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan tidak tercamtum namanya di DCS.

“Mulai Minggu hari ini, DCS sudah kami umumkan, masyarakat dipersilah memberi masukan ke KPU,” tandas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blora, Achmad Husain.

Dalam pengumuman DCS KPU, 481 orang dari 489 orang pendaftar calon legislatif dari 15 partai politik (Parpol), delapan orang dinyatakan TMS atau tercoret dari DCS.

Delapan orang yang dinyatakan TMS, masing-masing Partai Hanura (1), Partai Golkar (2), PAN (1), PBB (1), Partai Perindo (2), PPP (1).

Dalapan pendaftar caleg yang tercoret (TMS), salah satunya HM. Warsit (Partai Hanura), mantan Ketua DPRD dua periode dan eks Ketua DPC PDI Perjuangan Blora, karena masuk dalam catatan mantan nara pidana koruptor.

Masukan

KPU berharap masukan dari masyarakat terkait DCS yang diumumkan. KPU nanti akan klarifikasi, dan jika nama-nama itu ternyata ada temuan baru, bisa saja ikut tercoret (TMS).

“DCS masih bisa berubah, tergantung dari masukan masyarakat yang disertai bukti, dan adanya temuan baru,” jelas Achmad Husain.

Sebelumnya, KPU menggelar verifikasi dan finalisasi berkas perbaikan bacaleg ajuan 15 dari 16 Parpol peserta Pemilu tahun depan, disusul penyusunan DCS.

Penyusunan DCS, dilakukan setelah anggota KPU turun lapangan untuk klarifikasi terhadap sejumlah berkas persyaratan bakal calon legistlatif, ada yang harus di cek keluar daerah.

KPU klarifikasi lapangan di luar Blora, semata-mata untuk membuktikan keabsahan dan keakuratan berkas persyaratan milik sejumlah bakal calon anggota DPRD 2019-2024.

Bahkan KPU Kabupaten Blora kekeh mengembalikan satu berkas persyaratan perbaikan dari DPC Partai Hanura atas nama HM Warsit, karena bacaleg itu mantan napi koruptor.

Di masa pengembalian berkas perbaikan yang berakhir pada Selasa (31/7) lalu, ada lima bacaleg tidak mengembalikan berkasnya, Partai Perindo (2), PAN (1), Golkar (1), PBB (1) plus Partai Hanura (1).

Di KPU Blora, terdapat 489 Bacaleg yang memasukkan berkas, laki-laki 279 orang dan perempuan 210 orang (42,94 persen).

Bacaleg 15 Parpol itu, ada yang 45 orang untuk floting di semua daerah pemilihan (lima dapil), ada parpol hanya tiga orang (PBB), dan satu parpol tidak mendaftarkan bacaleg. (suarabaru.id/Hn)