blank
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH, saat menggelar jumpa pers. terlihat disampingnya tersangka KAW terduga Pembunuh dan Pembakar Ferin

BLORA-Kapolres Blora AKBP Saptono, SIK, MH, menyatakan akan terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap seterang terangnya kasus pembunuhan Ferin Diah Anjani.

Terduga pelaku pembunuhan, Kristian Ari Wibowo kepada penyidik, secara terus terang mengakui telah membunuh dan membakar korban, untuk itu pengakuan ini akan didukung dengan bukti material lainnya.

“Pengakuan Kristian ini sebagai salah satu bukti, namun tidak cukup hanya pengakuan itu, maka kami akan terus mngumpulkan bukti lain secara maksimal yang terkait kasus itu”, ungkap Saptono, Rabu (8/8).

Dari hasil otopsi, menurut, AKBP Saptono, terbukti ada kesesuaian dengan pengakuan tersangka, yakni  ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban. KAW mengaku sebelumnya  sempat terjadi pertengkaran, korban terjatuh dari atas kasur, dan kepalanya terbentur dilantai.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, kalung emas, sepasang anting-anting dan gelang milik korban. Selain itu, diamankan satu botol bekas minuman, celana dalam, dan korek.

Tersangka KAW mengakui semua perbuatannya, antara lain tindakannya membakar korban dengan bensin dalam kondisi korban masih bernafas atau masih hidup.

“Tersangka tergolong berat, oleh karena itu  terancam pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,”  jelas AKBP Saptono, SIK, MH.(suarabaru.id/hn)