blank
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH, saat menggelar jumoa pers. terlihat disampingnya tersangka KAW terduga Pembunuh dan Pembakar Ferin

BLORA – Kristian Ari Wibowo ( KAW ) terduga pelaku  pembunuh dan pembakar mayat Ferin Diah Anjani dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Blora, AKBP Saptono, Rabu (8/8).Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku terus terang sebagai pembunuh dan pembakar Ferin.

Tersangka Kristian Ari Wibowo (30), adalah warga Perum Dolog RT-01/RW-01 Kelurahan Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang. Dia sehari hari bekerja sebagai front office salah satu hotel di Semarang.

Kepada penyidik KAW menceritakan secara runtut proses perkenalan dengan korban dari awal komunikasinya melalui media sosial hingga perbuatan nekat menghabisi korban dengan cara yang sadis.

“Dia mengaku kenal korban melalui medsos, setelah itu dilanjutkan saling tukar nomor handphone dan berkencan di hotel. Nampaknya saat kencan itu terjadi keributan hingga terjadi tindak kejahatan tersebut”, ungkap Kapolres Blora AKBP Saptono.

Lebih lanjut, dijelaskan KAW berkenalan dengan korban melalui akun medsos Instagram tiga hari sebelum kejadian. Dari perkenalan itu, keduanya saling berkirim pesan, bertukar nomor telepon dan bersepakat untuk berkencan di salah satu hotel di Semarang, Selasa (31/7/2018).

“Pelaku datang di hotel dulu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, sedangkan Ferin naik taksi online,” beber Saptono.

Saat di kamar hotel, keduanya  berhubungan intim satu kali, dan disepakati sejak awal melakukan fantasi seksual.

Fantasi itu dengan mengikat tangan Ferin menggunakan lakban, alat yang dipersiapkan oleh pelaku.

Menurut AKBP Saptono, saat tangannya di ikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga dilakban, korban berontak, dan berteriak.

Teriakan Ferin membuat panik pelaku, kemudian Kristian membungkam mulut korban menggunakan tangan.

“Sempat terjadi pertengkaran, korban terjatuh dari atas kasur, dan kepalanya terbentur lantai,” lanjut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Samdhani, dan Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

“Pengakuan pelaku, sesuai hasil outopsi ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban,” jelasnya lagi.

Setelah Ferin tidak berdaya, dinaikkan lagi di tempat tidur, dan kepalanya dibekap dengan bantal.

Sedangkan tangan beserta kaki korban, diikat menggunakan lakban, dan pelaku meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz pada temannya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Kristian kembali ke kamar hotel, dan membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan menyeretnya untuk dimasukkan bagasi mobil.

Saptono menjelaskan, Ferin saat itu masih dalam kondisi bernyawa, disekap oleh Kristian di dalam bagasi belakang mobil.

Rabu (1/8) pukul 02.00 WIB dini hari, Kristian  tiba di tempat kejadian perkara (TKP)  kawasan hutan jati Blora. Di TKP, liontin, gelang, kalung, cincin, tas dan handphone korban diambil oleh pelaku.

Di TKP itu, pelaku menyiramkan bensin di sekujur tubuh korban, dan membakar korban yang kondisinya masih hidup.

“Setelah korban kondisinya terbakar, pelaku meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang,” jelas Saptono.

Sampai di Semarang, Kristian menggadaikan perhiasan emas milik korban di pegadaian seharga Rp 4.000.000 untuk membayar hutang.

Pada Senin (6/8), tindakan sadis Kristian berakhir, ditangkap dan  diamankan oleh petugas dari kos-kosan di Semarang, jelas Kapolres Blora.

Pelaku, lanjut Kapolres, mengakui semua perbuatannya membunuh dengan cara membakar korbannya hidup-hidup.

Polisi, mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, kalung emas, sepasang anting-anting dan gelang milik korban

Selain itu, diamankan satu botol bekas minuman, celana dalam, dan korek api.(suarabaru.id/hn)