blank
Widayati, Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang

SEMARANG-Pengertian partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka yang membentuk partai politik mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional. Keberadaan partai politik sangat penting dalam negara demokrasi, karena salah satu pilar penopang demokrasi adalah partai politik. Jadi apabila partai politiknya kuat dan kokoh, maka demokrasinya akan kuat dan kokoh pula.

Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi. Salah satu pelaksanaan demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum. Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Sebagai pilar demokrasi, partai politik merupakan peserta pemilu yang diberikan hak untuk mencalonkan anggota DPR, DPRD, serta mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain pemilu, di Indonesia juga diselenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Sejak bulan Juni 2005, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik, dapat juga calon perseorangan. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah dan pemilu Presiden ditempatkan pada pasal yang berbeda/terpisah, karena pemilihan kepala daerah tidak termasuk rezim pemilu. Undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah juga terpisah dengan undang-undang yang mengatur pemilu. Akan tetapi, meskipun pemilihan kepala daerah tidak termasuk rezim pemilu, penyelenggara pemilihan kepala daerah sama dengan penyelenggara pemilu, dan juga penyelesiaan sengketa hasil penghitungan suara pada pemilihan juga oleh Mahkaman Konstitusi.

Dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat persyaratan bagi partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ada ketentuan ambang batas (presidential threshold)untuk partai mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu harus mempunyai 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah nasional.

Persyaratan tersebut seringkali tidak terpenuhi apabila hanya satu partai politik saja yang mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan sistem multi partai, sering terjadi tidak ada partai politik yang mendapat suara mayoritas. Bahkan dalam pemilu tahun 2014, PDIP sebagai pemenang pemilu, perolehan suaranya tidak mencapai 20% wakil di parlemen. Hal ini mengharuskan PDIP berkoalisi dalam mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu 2019.

Begitu pula dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, partai politik yang dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Persyaratan tersebut juga mengharuskan partai politik berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Koalisi partai politik sangatlah cair dantidak bersifat permanen, artinya koalisi partai politik pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat berbeda dengan koalisi partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Koalisi partai politik di tingkat daerah tidak selalu tegak lurus dengan koalisi partai politik di tingkat pusat. Pada tingkat nasional, partai politik bisa saja berseberangan dan tidak akur, tetapi di tingkat daerah mereka saling merangkul. Misalnya PDIP dan Partai Demokrat, pada tingkat nasional, kedua partai politik tersebut cenderung berseberangan, bahkan ketua umumnya juga cenderung tidak akur, tetapi di Kalimantan Barat mereka saling mesra dengan mengusung calon Gubernur dari PDIP (Karolin Margret Natasa) dan Wakil Gubernur dari Demokrat (Sudyatman Gidot), atau di Jawa Tengah, PDIP dan Demokrat mengusung Ganjar Pranowo-Taj Yasin. Begitu pula koalisi partai politik di daerah yang satu dapat berbeda dengan koalisi partai politik daerah yang lain dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketidakpermanenan koalisi partai politik juga akan terlihat dari perbedaan koalisi partai politik yang mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tiap periodenya. Dapat saja terjadi partai politik pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada suatu periode, akan berbeda koalisinya untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada periode berikutnya.

Bercampur baurnya koalisi partai politik menunjukkan bahwa dalam politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi, tetapi yang ada adalah kepentingan yang abadi. Koalisi partai politik cenderung bersifat pragmatis dan hanya memikirkan kepentingan jangka pendek daripada koalisi yang bersifat ideologis dan bersifat permanen.

Banyak faktor yang menyebabkan partai politik berpikir pragmatis dalam berkoalisi, diantaranya adalah ingin menang dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu juga faktor minimnya kaderisasi di dalam partai politik, atau bisa juga karena partai politik tidak percaya diri untuk mengusung kadernya di dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden maupun pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, partai politik lebih mempertimbangkan elektabilitas dari pada kualitas dan kompetensi para calon. Figur seseorang yang berpotensi meraup suara tinggi dalam pemilihan lebih dominan daripada kader partai. Apabila seorang calon berdasarkan hasil survey mempunyai elektabilitas tinggi, maka dukungan partai politik kepadanya akan tinggi pula.

Pragmatisme koalisi partai politik telah mengesampingkan ideologi dan platform partai yang tertulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, sehingga partai politik tidak lagi tertarik untuk membentuk koalisi ideologis.Koalisi partai politik hanya sekedar untuk berebut suara dan menang dalam pemilu. Pragmatisme koalisi partai politik seperti ini menunjukkan bahwa di dalam politik, yang paling penting adalah untuk kepentingan partai politik dalam meraih kekuasaan politik. Koalisi partai politik tidak memikirkan atau mengesampingkan kepentingan rakyat.

Dalam koalisi terlihat bahwa partai-partai politik tidak mempunyai basis ideologi yang kuat, karena mereka hanya berorientasi pada kekuasaan.Koalisi partai politik sampai saat ini dibentuk dengan pertimbangan pragmatis transaksional, jauh dari koalisi ideal yang seharusnya dibangun atas dasar kesamaan ideologi dan platform partai.Ideologi dan platform politik tidak lagi menjadi pijakan utama dalam berkontestasi dan bernegosiasiKoalisi partai politik hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek untuk kepentingan pemilu, sehingga meskipun partai politik mempunyai ideologi dan platform yang berbeda, mereka tetap dapat berkoalisi. Misalnya PDIP dan PKS  bisa saja berkoalisi, meskipunn kedua partai politik tersebut berbeda dari aspek identitas ideologi, platform, maupun basis massa. Padahal PKS dikenal dengan identitas islamnya, sementara PDIP merupakan partai politik nasionalis.

Koalisi partai politik yang pragmatis dan hanya untuk kepentingan meraih kekuasaan saja dapat menyebabkan pemerintahan tidak stabil. Dapat saja terjadi, partai politik berkoalisi dalam mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan pasangan calonnya memenangkan pemilihan umum, dalam perjalanan pemerintahan pecah koalisi, karena kader partai koalisi tidak mendapatkan jatah kursi di pemerintahan. Partai politik yang semula ada dalam barisan koalisi, akan keluar dari koalisi, dan bahkan akan bergabung dengan koalisi partai politik oposisi.

Diperlukan adanya koalisi partai politik yang ideal yang dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Idealnya, koalisi partai politik berdasarkan pada kesamaan ideologi dan platform. Akan tetapi, sistem politik (sistem pemilu dan sistem multi partai) di Indonesia tidak  menjamin bahwa koalisi partai politik akan terjadi karena mereka mempunyai ideologi dan platform yang sama.Tidak dapat dipaksakan koalisi partai politik atas dasar kesamaan ideologi dan platform. Bercampur baurnya koalisi partai politik yang berbeda ideologi dan platform tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu yang dapat dilakukan adalah mengubah paradigma koalisi.Partai politik tidak hanya berpikir pragmatis jangka pendek untuk meraih kekuasaan, tetapi koalisi partai politik berdasarkan pada kepentingan rakyat dan kepentingan bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Jika partai politik yang berkoalisi mementingkan kepentingan rakyat, tidak hanya mementingkan kekuasaan politik, maka koalisi partai akan solid, dan pemerintahan akan stabil. Meskipun partai politik yang berkoalisi berbeda ideologi dan platform, akan mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan kebijakannya akan berorientasi kepada tujuan negara yang diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi jika koalisi partai politik hanya bersifat pragmatis dan untuk kepentingan kekuasaan politik, maka meskipun mereka mempunyai kesamaan ideologi dan platform, koalisinya menjadi tidak stabil karena hanya akan memperhitungkan  perolehan jatah kursi dipemerintahan.(suarabaru.id/Widayati/Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang)