blank
Sebanyak 18 sepeda motor dan sebuah mobil pikap, ikut diamankan bersamaan dengan penggrebekan judi dadu di wilayah perbatasan provinsi.

WONOGIRI – Tim Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, Minggu dinihari (5/8), menggrebek perjudian dadu yang digelar di wilayah perbatasan Kabupaten Wonogiri (Jateng) dengan Magetan (Jatim). Yakni di rumah Riyaman, di Dusun Jati RT 1/RW 4, Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem (70 Kilometer arah timur laut Kota Wonogiri).
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menyatakan, penangkapan dilakukan melalui langkah penggrebekan ke lokasi. Ini dilakukan, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Riyaman hampir setiap malam digelar judi dadu jenis besar kecil. Perjudian dadu di wilayah tapal batas Jateng-Jatim tersebut, dilakukan selepas pukul 22.00 sampai dinihari.
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, meluncur ke lokasi untuk melakukan penggrebekan. Ini dilakukan, setelah memperoleh kebenaran kepastian dari hasil pengecekan awal. Hasil penggrebekan, berhasil menangkap 10 orang tersangka pelaku judi dadu, bersama alat bukti berua 18 buah sepeda motor dan sebuah mobil pikap Mitshubitsi L-300 berplat nomor AD 1922 S, berikut seperangkat alat dadu yang terdiri atas satu lembar beberan (tempat pemasangan uang taruhan), 3 buah mata dadu, tatakan dadu dan tempurung penutup mata dadu, serta selembar tikar dan uang taruhan Rp 2 juta.
Sebanyak sepuluh tersangka pelaku penjudi dadu, terdiri atas tujuh warga Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri, Jateng, dan tiga lainnya dari Kabupaten Magetan, Jatim. Dari sepuluh tersangka tersebut, masing-masing dua berperan sebagai bandar berikut seorang pembantu bandar, dan tujuh orang lainnya sebagai petaruh. Mereka terdiri atas Giman (57) asal Dusun Koang Krapyak, Desa Tengger, dan Suyitno (50) dari Dusun Sokorejo Desa Sokorejo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, keduanya berperan sebagai bandar, berikut Warni (54) dari Dusun Geneng Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri sebagai pembantu bandar merangkap kasir.
Berikut para petaruhnya terdiri atas Edi Sudarno (38) dan Sarino (52) serta Widarto (62) ketiganya masing-masing dari Desa Poncol dan Desa Wonomulyo serta Desa Sombo, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jatim. Berikut Suyadi (47), Robai (27), Wadiran (66) dan Saidi (76) masing-masing penduduk asal Sukorejo dan Desa Tegger, Kecamatan Puhpelem, serta Widarto (62) dari Desa Sombo, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jatim. Kepada sepuluh tersangka pelaku judi dadu ini, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.(suarabaru.id/bp)