blank
Ketum MUI Jateng Kiai Darodji saat menjelaskan pola kinerja MUI Jateng kepada rombongan Unissba Brunei Darussalam

SEMARANG– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng mendapat kunjungan para mahasiswa dari Universitas Islam Sultan Ali (Unissa) Brunei Darussalam, Kamis (26/7/2018), dipimpin Dekan Fakultas Syariah Dr Hj Masnur Aini binti Muhyidin. Mereka antusias untuk belajar mengenai eksistensi MUI Jateng dan sistem sertifikasi halal yang dibangun di provinsi ini.

Rombongan diterima Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji Msi, Sekum Drs KH Muhyiddin MAg, Sekretaris Drs KH Multazam Ahmad MA, Wakil Direktur I LPPOM Dr KH Ahmad Izzuddin MAg dan Sekretaris Komisi Infokom H Isdiyanto Isman SIP.

Kiai Darodji menjelaskan, eksistensi MUI Jateng terbangun dengan baik karena merangkul semua elemen masyarakat sebagai mitra kerja, termasuk bergandengan dengan pemerintah seperti dengan Gubernur, Pangdam dan Kapolda. Hingga terbangun sinergis yang kuat antara ulama-umara serta masyarakat.

“Dengan cara ini, alhamdulillah semua permasalahan keumatan dapat terpecahkan dengan baik. Komisi Infokom juga aktif mempublikasikan semua program dan kebijakan strategis yang berbasis keumatan lewat media massa,” jelas Kiai Darodji seraya menambahkan, terbangunnya sinergitas menguntungkan semua pihak yang muaranya untuk kepentingan masyarakat.

Para mahasiswa Unissa bertanya pula tentang kiprah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI Jateng, yang sistem pelayanan onlinenya terbaik di Indonesia. Kiai Darodji menjelaskan, kelebihannya mampu melayani dengan cepat sertifikasi halal melalui online, termasuk menyediakan rubrik tanya jawab halal.

Prestasi lain LPPOM, berhasil membangun kerja sama dengan dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan terjmasuk Balai POM, dalam program sertifikasi halal secara gratis. Biaya yang menanggung dinas-dinas terkait.

Hingga kini, LPPOM MUI Jateng mengeluarkan 4.471 sertifikat produk halal. Jumlah tersebut diprediksi terus meningkat mengingat animo masyarakat mengurus sertifikat halal semakin tinggi sejak dikeluarkannya UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk wajib bersertifikat halal.

Kiai Darodji juga menegaskan, masih ditemukan yang asal menyatumkan label halal tanpa melalui prosedur yang benar karena belum mendapat sosialisasi. Sekum MUI Jateng KH Muhyiddin menambahkan, bila ada yang begitu biasanya pesaing usaha ada yang menggugat secara hukum maupun rilis ke media.

Para mahasiswa juga bertanya tentang penerapan kadar alkokol pada makanan di Indonesia hingga tentang penerapan halalan thoyyiban yang akan diseminarkan di Brunei. Dijelaskan Kiai Darodji, kadar alkohol yang ditoleransi di Indonesia maksimal 0,1 persen.

Tentang penerapan halalan thoyyiban, untuk produk halal sudah diatur, namun yang thoyyiban masih diserahkan kepada konsumen. “Bila terserang darah tinggi ya jangan makan daging kambing,” jelasnya. (suarabaru.id/sl).