blank
Foto bersama usai penandatangan MoU antara Pemkot Magelang dengan Kejari Kota Magelang, (Suarabaru.id/dok)

 

MAGELANG- Penandatanganan kerjasama (MoU) di bidang hukum antara Pemkot Magelang dan Kejari Magelang  memberi angin segar, sehingga organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi paranoid dengan proyek-proyek karena takut salah dan takut tersandung masalah hukum.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari Magelang Wawan Hernawan ketika menandatangani MoU dengan Sekda Kota Magelang Sugiharto, Senin (23/7).

Dia mengungkapkan, salah satu bagian dari lembaganya ada yang tugasnya melakukan pendampingan terhadap pemerintah. ‘’Ada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang tugasnya untuk mendampingi pemerintah. Salah satu yang sangat mungkin dan sedang kami upayakan adalah aset Pemkot Magelang. Mungkin sekarang ada aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain tanpa dasar yang jelas. Nah itu nanti akan kita bantu,’’ ungkapnya.

Wawan mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemkot Magelang mengadakan MoU tersebut. Sebagai lembaga negara, Kejari Magelang ingin dampak pembangunan yang digalakkan pemkot bisa segera dirasakan masyarakat.

‘’MoU sekaligus memberi angin segar, sehingga OPD-OPD tidak paranoid dengan proyek-proyek, karena takut salah, takut tersandung masalah hukum. Efeknya nanti pembangunan jadi macet yang susah kan masyarakatnya, tidak bisa merasakan dampak positif pembangunan. Itu yang kami hindari,’’ jelasnya.

Sekda Kota Magelang Sugiharto mengemukakan, penandatanganan MoU merupakan upaya preventif supaya  kalangan birokrasi tidak tersandung kasus hukum.

‘’Kerjasama ini juga untuk menghindari kesalahan penafsiran sebuah aturan. Sebelum dilanjutkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan,’’ ujarnya.

Meskipun banyak aparatur sipil negara (ASN) memiliki basic ilmu hukum, lanjutnya, namun tidak menjamin terhindar dari kasus hukum.

‘’Mungkin saja ASN paham secara teoritisnya tapi lemah dalam praktiknya, sehingga tetap berpotensi melakukan kesalahan tanpa sengaja. Untuk itulah, MoU ini diciptakan agar terjadi pemahaman bersama, juga terhindar dari kealpaan kita dalam melaksanakan tugas,’’ terangnya.

Melalui kerjasama ini, Kejari Kota Magelang diharapkan senantiasa menjadi lembaga yang dapat memberikan saran dan masukan bagi para ASN di lingkungan Pemkot Magelang. Khususnya terhadap implementasi aturan hukum yang terkadang tidak dikuasai oleh birkorasi.

‘’Saya rasa akan sangat berbeda, ada MoU dan tanpa MoU dengan Kejaksaan. ASN yang semula tidak paham dengan aturan, kini sedikit mengerti. Dengan MoU kita bisa mudah berkoordinasi, diskusi, bertanya dan bahkan saling memahami penerjamahan suatu produk hukum,’’ jelasnya.

Sugiharto menuturkan,  OPD di lingkungan Pemkot Magelang sepenuhnya sepakat dan apresiasi adanya MoU yang setiap tahun terus diadakan ini. Hal ini akan membuka kesempatan para pejabat OPD bisa rajin berkonsultasi sekaligus belajar tentang aturan hukum.

‘’Saya yakin kalau unsur kesengajaan (korupsi) tidak ada, tapi potensi salah tafsir hukum ini yang kemungkinan bisa terjadi.

Saya berharap,  dengan kerja sama antara pemkot dan Kejaksaan akan mencegah pelanggaran ketentuan karena ketidaktahuan ataupun ketidaksengajaan,’’ tuturnya. (Suarabaru.id/dh)