blank
Kasad Jenderal TNI Mulyono (kiri) menandatangani naskah berita acara Alih Kodal di Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.(suarabaru.id/dok)

WONOGIRI – Potensi ancaman yang terjadi di suatu wilayah, dapat dipolitisasi menjadi ancaman berskala nasional, yang membahayakan kedaulatan negara. Demikian ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono, Kamis (12/7), ketika memimpin upacara alih Komando Pengendalian (Kodal) di Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Alih Kodal meliputi satuan-satuan dari jajaran Divisi Infantri (Divif)-1/Kostrad, Kodam XVII/Cendrawasih, dan Kodam XIV/Hassanuddin, menjadi bagian dari atau di bawah kendali Divisi-3/Kostrad. Ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi TNI Angkatan Darat, dalam kerangka Pembangunan Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Force (MEF), yang dilaksanakan atas dasar konsep pertahanan berbasis kemampuan sesuai dengan dokumen Postur TNI AD 2010-2029.

Menurut Kasad, perkembangan lingkungan strategis, baik dalam skala global, regional, maupun nasional, senantiasa mengimplikasikan kemungkinan timbulnya spektrum ancaman. Baik yang telah terantisipasi maupun ancaman bentuk baru terhadap kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ditegaskan, disintegrasi bangsa masih menjadi tujuan dan sasaran upaya pihak-pihak yang berseberangan dengan NKRI. Setiap Komando Utama Operasional TNI, baik kekuatan terpusat maupun kewilayahan harus mampu mengambil langkah-langkah antisipatif dan preventif untuk menghadapi berbagai potensi ancaman tersebut.
Dandim 0728 Wonogiri Letkol (Inf) M Heri Amrulloh lewat Perwira Sandi Penerangan Kodim (Pasandi Pendim) Letda (Inf) Nurhadi, menjelaskan hal tersebut melalui ‘press release’ yang disampaikan kepada para awak media di Wonogiri. Lebih lanjut disampaikan, TNI AD telah merencanakan dan memperjuangkan penambahan 1 Divif dalam jajaran Kostrad sejak lama, bahkan sudah tercantum dalam dokumen Postur TNI AD tahun 2005-2024. Dalam dokumen tersebut, pembentukan Divif-3/Kostrad direncanakan pada Renstra tahun 2010-2014.

Dikemukakan, penambahan kekuatan Kostrad diperlukan agar Kostrad sebagai kekuatan terpusat memiliki 3 Divif yang dapat diproyeksikan untuk mengatasi 3 trouble spot di seluruh wilayah NKRI secara simultan dalam kapasitasnya sebagai unsur darat Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (Striking Force) dan sekaligus sebagai pasukan siaga (Standby Force).
Langkah pembentukan Divif-3/Kostrad dengan satuan jajarannya, didasarkan pada Perkasad Nomor 16 Tahun 2018 tentang penataan satuan dan pembentukan satuan baru jajaran TNI AD. Pada tahap awal, pembentukan Divif-3/Kostrad dilakukan dengan melaksanakan Alih Kodal atas beberapa satuan jajaran Divif-1/Kostrad, Kodam XIV/Hasanuddin dan Kodam XVII/Cenderawasih. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai efisiensi proses pembentukan satuan dan agar kesiagaan operasional dapat tercapai dalam waktu yang relatif lebih singkat.

Menurut Jenderal TNI Mulyono, alih Kodal satuan meliputi Brigif Para Raider-3/Tri Budi Sakti dari Divif-1/Kostrad ke Divif-3/Kostrad beserta 3 Yonif jajarannya yakni Yonif Para Raider 431/Satria Setia Perkasa, Yonif Para Raider 432/Waspada Setia Jaya dan Yonif Para Raider 433/Jalu Siri. Selanjutnya, alih Kodal Brigif 20/Ima Jaya Keramo dari Kodam XVII/Cenderawasih ke Divif-3/Kostrad beserta 2 Yonif jajarannya meliputi Yonif 754/Eme Neme Kangasi dan Yonif 755/Yalet. Kemudian terakhir Alih Kodal Yonarmed 6/105/Tarik/Tamarunang dan Yonarhanud 16/Sula Bhuana Cakti dari Kodam XIV/Hasanuddin ke Divif-3/Kostrad. Upaya penataan satuan dan pembentukan satuan baru khususnya yang terkait dengan pembentukan Divif-3/Kostrad akan terus dilanjutkan dengan melengkapi Satuan Tempur, Satuan Bantuan Tempur dan Satuan Bantuan Administrasi hingga terpenuhinya organisasi Divif-3/Kostrad.(suarabaru.id/bp)