blank
Ketua Panwaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub (kiri), melimpahkan berkas hasil pemeriksaan dugaan kasus politik uang yang dilakukan pada hari tenang agenda pelaksanaan Pilgub Jateng 2018, kepada penyidik Polres Wonogiri.(suarabaru.id)

WONOGIRI – Kasus dugaan ‘money politics’ Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018, Sabtu (30/6), dilimpahkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wonogiri ke Polres, untuk penanganan lebih lanjut. Sebab, unsur yang disangkakan telah terpenuhi lengkap dengan saksi dan alat bukti.
Ketua Panwaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, menyatakan, pelimpahan kasus dugaan politik uang ini, dilakukan setelah beberapa hari terakhir ini, ditangani secara serius oleh jajaran Panwaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Wonogiri, yang melibatkan personel Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan penyidik dari Polres Wonogiri.
Pelimpahan ke Polres Wonogiri, disampaikan melalui surat tertulis bernomor: 01/LP/PG/KAB/14.34/VI/2018. Penyerahannya, didampingi oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, Sri Sumanta. Laporan disampaikan, setelah melakukan serangkaian klarifiksi, kajian laporan, dan pembahasan yuridis melalui rapat pleno bersama Gakumdu.
Panwaslu bersama Gakumdu Wonogiri, melalui rapat pleno telah memutuskan perlunya meningkatkan status penyikapan laporan dugaan kasus money politics Pilgub 2018 di Dusun Jarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, bisa ditindaklanjuti ke penyidikan. ”Apalagi dalam hal ini, telah cukup bukti dan saksi,” tegas Ali Mahbub. Sebelumnya, Tim Gabungan Panwaslu bersama Gakumdu Kabupaten Wonogiri, telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.
Sebagai terlapor dalam kasus ini, Riyadi Isbani (50) dan AH Faiq Alfatoni (65), warga Dusun Pundungan RT1/RW1 Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Kasus ini dilaporkan oleh Riyadi, setelah memperoleh temuan adanya dugaan praktik kasus politik uang dan pembagian kaos bergambar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Sudirman Said-Ida Fausyiah.
Dalam pemeriksaan, diperoleh keterangan dari saksi bahwa uang ‘money pilitics’ dan kaos yang dijadikan alat bukti, itu diperoleh dari Anding Sukiman. Yakni warga asal Lingkungan Jetis, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, yang dikenal sebagai mantan Ketua DPC PPP dan mantan Anggota DPRD Wonogiri.
Anding Sukiman, belum memenuhi panggilan Panwaslu untuk kepetingan klarifikasi. Tapi saat dikornfirmasi wartawan, membantah memberikan uang ‘money politics’ yang dibagi-bagikan kepada warga di Dusun Jarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Dia menegaskan, itu uang zakat maal untuk puluhan warga lanjut usia (lansia) dan penduduk kurang mampu, bukan sebagai politik uang. Menurut Anding Sukiman, uang itu berasal dari pengusaha sukses bernama Hartiyoso, yang punya komitmen peduli membantu warga kurang mampu di Wonogiri. ”Tidak ada kaitannya dengan Pilgub Jateng,” tegas Anding Sukiman.
Berkaitan ini, Panwaslu Kabupaten Wonogiri mengamankan barang bukti 10 kaos bergambar Paslon Pilgub Jateng nomor urut 2, berikut uang yang diwadah dalam 30 amplop, masing-masing berisi lembaran Rp 50 ribuan. Pasal yang disangkakan, yakni tentang kampanye diluar jadwal, yang ancaman pidananya paling lama tiga bulan penjaradan denda paling banyak Rp 1 Juta. Berikut Pasal 18 a tentang ‘money politics’ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.(suarabaru.id/bp)