blank
Becak air, salah satu fasilitas yang disediakan obyek wisata Taman Kyai Langgeng, Kota Magelang, (Suarabaru.id/dok)

 

MAGELANG –  Antisipasi parkir tidak resmi yang disinyalir menarik tarif melebihi batas ketentuan saat Lebaran mendatang, Perusahaan Daerah Objek Wisata (PDOW) Taman Kyai Langgeng (TKL) Kota Magelang mengumpulkan  juru parkir yang bekerja di luar pengawasan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Kabag Marketing IT dan Humas TKL, Budi Mardijanto mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mengundang sejumlah juru parkir yang berasal dari karang taruna dan warga sekitar TKL. Mereka ini biasanya membuka jasa parkir tiban ketika pengunjung/wisatawan membludak.

‘’Kami juga mengundang polisi, TNI dan pihak ketiga yang mengelola parkir resmi milik TKL. Intinya kami sosialisasi tarif parkir resmi sesuai aturan yang berlaku,’’ katanya kemarin.

Dia menerangkan, petugas parkir tidak resmi ini diperbolehkan membuka jasa parkir di sekitar TKL. Asalkan  parkir resmi milik TKL sudah tidak bisa menampung kendaraan pengunjung yang datang, terutama pada masa libur Lebaran mendatang.

Namun, mereka tidak boleh menarik tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan TKL. Yaitu sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 5.000, dan bus Rp 10.000. ‘’Tarif parkir resmi kami segitu, artinya parkir non-resmi juga harus menerapkan tarif yang sama, tidak boleh lebih mahal,’’ tegasnya.

Dia menerangkan, sosialisasi ini diadakan karena berkaca pada kasus yang terjadi pada musim libur Lebaran tahun 2017. Ketika itu banyak juru parkir nonresmi TKL yang menarik tarif parkir melebihi aturan, bahkan di luar batas kewajaran, seperti Rp 5.000 untuk sepeda motor.

‘’Benar tahun lalu seperti itu, terus ditangani Satpol PP. Kami  tidak ingin tahun ini hal itu terjadi lagi. Karena tindakan seperti itu dapat merusak citra positif kami di mata pengunjung yang dampaknya  wisatawan tidak mau datang lagi,’’ tegasnya.

Areal parkir milik TKL, lanjut Budi, berada di ujung timur kompleks obyek wisata tersebut. Daya tampungnya  500 kendaraan roda empat dan bus, serta 250 sepeda motor.

‘’Kalau sudah penuh khusus parkir sepeda motor bisa dialihkan di lahan kosong milik TKL dengan tarif dan ketentuan yang sama,’’ tuturnya.

Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang, Chandra Wijatmiko Adi menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi  potensi parkir ilegal. Tidak hanya di kawasan TKL saja, tapi juga di tempat-tempat lainnya.

‘’Kami antisipasi, tapi peran kami sebatas imbauan. Kami harap memang tidak ada parkir tiban, karena penyelenggaraan parkir harus mendapatkan izin terlebih dahulu,” terangnya. (Suarabaru.id/dh)