blank
Bupati Woogiri Joko Sutopo (kanan) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan GTT dan PTT, dalam upaya memberikan ketegasan tentang legalitas keberadaannya sebagai insan pendidik dan tenaga nonpendidikan, (SMNet.Com/bp)

WONOGIRI – Banyak guru dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Wonogiri  pensiun. Untuk tetap menjamin keberlangsungan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Wonogiri, kini menjadi ujung tombak. Ironisnya, honor yang diberikan keapada mereka jauh dari layak.

Menyikapi kondisi yang paradoksal ini, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, melakukan langkah terobosan dengan memberikan surat keputusan (SK) kepada para GTT dan PTT. Tujuannya, untuk memberikan ketegasan legalitas mereka sebagai insan pendidikan di Kabupaten Wonogiri. Langkah terobosan ini, dibarengi dengan menaikkan insentif bulanannya, yang disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Wonogiri.

Mulai tahun ajaran baru 2018, honor insentif masing-masing GTT dinaikkan dari semula hanya Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulannya. Kemudian PTT masing-masing dinaikkan dari Rp 175 ribu menjadi Rp 325 ribu per bulan. Terkait ini, pemkab telah mengalokasikan dana APBD Tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 21 miliar lebih.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wonogiri,Siswanto menyatakan, ada sebanyak 3.934 GTT dan PTT yang diberikan SK Bupati. Perinciannya, untuk GTT sebanyak 2.755 orang dan PTT sebanyak 1.179 orang. SK tersebut diberikan untuk digunakan para GTT dan PTT guna mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan menjadi syarat bagi para GTT untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

SK yang diberlakukan sejak April 2018 tersebut, diberikan kepada para GTT dan PTT yang telah memiliki masa pengabdian minimal selama 2 tahun atau telah bekerja dalam menjalani wiyata baktinya sebelum 31 Desember 2016, dan memenuhi syarakat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 51/2006 sebagaimana yang kemudian diganti dengan Perbup Nomor: 11/2018, dengan mendasarkan pada regulasi yang diatur dalam Perda Nomor: 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Langkah terobosan ini, dilakukan utamanya dalam menyikapi kekurangan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Wonogiri. Yakni dengan menempuh cara memberikan SK kepada para GTT dan PTT, untuk diperankan menjadi guru dan tenaga kependidikan nonguru, sebagai pengganti para guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS yang pensiun. Tujuannya, agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap dapat dilakukan.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyatakan, jasa para GTT sungguh luar biasa dalam memberikan pengabdiannya untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.  ‘’Jasa mereka luar biasa, tapi sejauh ini belum ada kepastian dan perhatian yang diberikan kepada mereka,’’  tegas Bupati.

Oleh karena itu, pemkab dengan kewenangan yang dimilikinya, mengambil langkah terobosan dalam upaya menjamin keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Wonogiri. Yakni dengan menetapkan para GTT  dan PTT sebagai guru dan tenaga nonguru pengganti PNS yang pensiun.

Bersama para Kepala Daerah di wilayah eks-Karesidenan Surakarta, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, juga telah berupaya mendesak pemerintah pusat, agar memberi apresiasi kepada para GTT dan PTT, untuk diberikan kesempatan dapat diangkat menjadi PNS. Yakni dengamendorong revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), supaya dapat memberikan peluang para GTT dan PTT diangkat menjadi CPNS. (SMNet.Com/bp)