blank
Petugas Polsek Puhpelem Polres Wonogiri (kanan) mememinta keterangan dari korban, terkait aduan adanya dugaan KDRT. SMNet.Com/bp

 

WONOGIRI- Jajaran Polres Wonogiri kini tengah menangani tiga kasus pengaduan masyarakat. Yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan aduan dugaan ujaran kebencian (hate speech), yang keduanya dipicu gara-gara ponsel, serta kasus dugaan tindak pidana perbankan yang tersangkanya melibatkan seorang karyawati Bank BRI.

Kasus gara-gara ponsel yang berbuntut KDRT, diadukan oleh korban Ny Sri Lestari (36) warga asal Desa Poncol, Kecamatan Magetan, Jatim. Sebagai korban, Sri lestari, melaporkan telah dianiaya suaminya, Adi Susanto (32), yang berdomisili di Dusun Jati, Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Pemicunya, karena cemburu.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Puhpelem pimpinan Kapolsek Iptu Sukarjo, setelah sebelumnya gagal didamaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Rabu (25/4), menyatakan, untuk dugaan ujaran kebencian, kasusnya dilaporkan oleh Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan setempat. Terlapornya, dokter Martanto, warga Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.

Kepada petugas, Setyo Sukarno menyatakan, kasus hate speech tersebut diunggah di WhatsApp (WA) grup Keluarga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wonogiri. Setyo melihat itu, di ponsel milik Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri (dokter Adhi Dharma).

Materi unggahannya menyangkut masalah politis. Yakni  tentang foto editan baliho yang telah mendiskreditan dan merugikan PDI Perjuangan.

Terkait ini, polisi telah meminta keterangan para saksi. Yaitu  Gimanto (59) warga Desa Selopuro, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Wonogiri, Martanto (54) warga Desa Semen, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan setempat, serta Kepala DKK  dokter Adhi Dharma.

Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, untuk kasus tindak pidana perbankan dilaporkan oleh Bank BRI Unit Eromoko. Tersangkanya, Anita Yulistina (37), warga Kelurahan dan Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, dalam kapasistasnya sebagai Mantri Bank BRI Unit Ermoko.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah meminta keterangan dari karyawan Bank BRI, Ratna Sari Yulianto (28), warga Desa Ngulu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dan Andreas Wahyu (41) penduduk asal Jalan Gurami II Pencil, Kelurahan Wuryorejo Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya, polisi berupaya mencari tersangka yang mendadak menghilang setelah kasusnya mengemuka.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres, terlapor Anita Yulistina dalam kapasitasnya sebagai Mantri Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada Bank BRI Unit Eromoko, diduga melakukan serangkaian tindak penyelewengan keuangan.

Ini diketahui setelah Bank BRI Cabang Wonogiri menurunkan tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menemukan indikasi serangkaian tindak penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Anita Yulistina. Selaku Mantri Kupedes Bank BRI, dia menyalahgunakan uang sekitar Rp  617,03 juta lebih. Perinciannya, uang dana kredit topengan, yakni pinjaman atas nama orang lain yang seluruhnya dia pakai sebesar Rp 160.417.190.
Berikut ada kredit tempilan atau pinjaman atas nama orang lain yang sebagian plafon kreditnya dipakainya sebesar Rp.278.318.067, serta menyalahgunakan pelunasan pinjaman untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 72.964.567.Selaku Mantri Bank, diduga telah pula menyalahgunakan sebagian atau seluruh setoran kredit atau pembiayaan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 70.837.405, dan menyalahgunakan dana simpanan nasabah sebesar Rp 34.500.000.(SMNet.Com/bp)