blank
Polres Wonogiri menangkap dan menahan tiga orang tersangka pelaku sindikat ijazah palsu, yang produknya dipakai untuk melamar jabatan perangkat desa di Desa Gambrimanis, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.(SMNet.Com/bp)

 

WONOGIRI – Jajaran Satreksrim Polres Wonogiri dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, berhasil membongkar sindikat pemalsuan ijazah, yang produknya dipakai untuk persyaratan pengangkatan jabatan perangkat desa. Terkait ini, tiga orang telah ditangkap dan ditahan sebagai tersangka pelakunya.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Senin (16/4), menyatakan, tiga orang tersangka semua penduduk Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Mereka terdiri atas Kasmo (42) warga Dusun Bakalan, Desa Gambirmanis, Jiman (50) penduduk Dusun Duwet, Desa Suci, dan Herunowo (53) warga Dusun Trukan, Desa Trukan,
semuanya di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menyebutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara.

Bersama tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu lembar fotocopy ijazah SMA yang dipalsukan, dengan Nomor: 03OA OB og 0209409, atas nama Kasmo, lahir pada  02 April 1976, di Pracimantoro, dengan Nomor Induk: 4546.  Ijazah itu  di keluarkan di Purwodadi oleh Kepala SMA PGRI Purwodadi H Siswoyo, NIP, pada 22 Mei 1995.

Juga diamankan alat bukti berupa satu lembar fotocopy ijazah tingkat SMP dengan data lahir pada tanggal 02 April 1976 di Pracimantoro, dengan Nomor Induk: 63 yang dikeluarkan dan ditandatangani di Grobogan oleh Retno Sutiyah NIP: 130437924 pada tanggal 02 Juni 1992.

Berikut satu lembar Surat Keterangan Nomor: 421.3/261/SMA PGRI/XII/2017, pada 18 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh SMA PGRI Purwodadi tentang keterangan bahwa Kasmo tidak pernah sekolah di SMA PGRI Purwodadi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka Kasmo menyatakan, setelah mendapatkan ijazah palsu tersebut, kemudian dipakai untuk melamar dan ikut testing menjadi perangkat desa dengan jabatan kepala dusun (Kadus). Dia berhasil lulus tes dan akhirnya dilantik menjadi Kadus.

Saat diperiksa Kasmo menyatakan, ijazah palsu tersebut dia peroleh dari Herunowo melalui perantara Jiman. Kasus ini dilaporkan Misdi, bersama saksi Suyatno dan Warsino,
yang ketiganya merupakan warga Dusun Pendem dan Dusun Bakalan, Desa Gambrimanis, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Misdi dan kedua temannya curiga, mengapa Kasmo yang tidak pernah bersekolah dapat melamar dan diterima menjadi perangkat desa. Kecurigaannya bertambah kuat setelah menemukan fotocpy ijazah yang dipalsukan.

Mereka memastikan itu sebagai produk ijazah palsu, karena telah mengecek kebenarannya ke induk sekolahnya di Kabupaten Purwodadi. Dari pihak sekolah di Purwodadi, dijelaskan bahwa tidak pernah memiliki murid bernama Kasmo. Terkait hal tersebut, Misdi dan dua temannya kemudian melaporkan ke Polres Wonogiri, dan berbuntut pada penangkapan ketiga tersangka.(SMNet.Com/bp)