blank
Wali Kota Sigit Widyonindito menyerahkan SM pembebasan BPHTB kepada Yayasan Sinar Kasih Tao Kota Magelang diterima Teddy Hartanto Tamsil, SMNet.Com/dh

 

MAGELANG- Pemkot Magelang membebaskan  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB) kepada Yayasan  Sinar Kasih Tao Kota Magelang. Penyerahan surat keputusan  pembebasan BPHTB tersebut dilakukan Wali Kota Sigit Widyonindito kepada Ketua Yayasan Sinar Tao, Teddy Hartanto Tamsil, kemarin.

Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Magelang, Wikan Kanugroho menerangkan, setelah dilakukan kajian yang mendalam, Pemkot Magelang membebaskan BPHTB kepada rumah ibadah Sinar Kasih Tao Kota Magelang. Hal itu berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, pasal 5 ayat 4 huruf F mengatur, obyek pajak yang tidak dikenakan BPHTB yakni, obyek pajak yang diperoleh dari orang pribadi atau badan yang digunakan untuk tempat ibadah. Hal serupa juga diatur dalam Perda Kota Magelang.

Setelah melakukan kajian Pemkot Magelang mengeluarkan SK tentang pembebasan BPHTB bagi Yayasan Sinar Kasih Tao yang beralamat di Jalan Sriwijaya nomor 31, Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah.

Dia menambahkan, selama ini BPKAD telah mengeluarkan dua pembebasan BPHTB yang berkaitan dengan tanah untuk tempat ibadah. Yakni untuk masjid milik Yayasan Ishanul Fikri dan Yayasan Sinar Kasih Tao Kota Magelang.

Wali Kota Magelang mengatakan, penyerahan SK pembebasan BPHTB bagi Yayasan Sinar Kasih Tao sebagai wujud Pemkot Magelang memberikan kenyamanan bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Dia mengemukakan, sebagai pemimpin dirinya memiliki kewenangan untuk membebaskan biaya pajak tempat ibadah sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

‘’Sebagai pemimpin saya prakarsai pembebasan biaya pajak ini. Pajak terutang yang semestinya dibayar oleh rumah ibadah Sinar Kasih Tao ini sebesar Rp 22 juta,’’ ungkapnya.

Ketua Yayasan Sinar Kasih Tao Kota Magelang, Teddy Hartanto Tamsil menjelaskan, dengan diserahkan SK pembebasan BPHTB bagi tanah dan bangunan tempat ibadah Tao yang diresmikan pada 2013, menambah semangat dalam menjalankan trilogi  kepercayaan Tao.

Trilogi itu antara lain membina umat untuk berbuat baik sesuai ajaran Tao, mengembangkan silaturahmi dengan masyarakat sekitarnya yang berbeda agama dan kepercayaan, serta sikapkooperatif dengan pemerintah. ‘’Tentu kami berbahagia karena Pemkot Magelang memberikan perhatian yang sangat berarti bagi kami,’’ tuturnya.

Teddy menambahkan, pihaknya selalu canangkan agar sinergi antarsesama di tengah masyarakat yang majemuk ini bisa terwujud dengan sikap saling mengasihi, kondusif dan sejahtera. (SMNet.Com/dh)