blank
Perekaman KTP elektronik kepada pemilih pemula, SMNet.Com/dh

 

MAGELANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melakukan uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS) yang jumlahnya  89.759 pemilih. Kegiatan itu dilakukan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada April 2018.

‘’Uji publik dimulai kemarin hingga 2 April 2018. Kami meminta para pemilih, tokoh masyarakat atau RT/RW untuk memeriksa nama-nama yang terdaftar pada DPS,’’ tutur Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Iwandono Indarto, Selasa (27/3).

Dia menerangkan, dalam uji publik itu pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP) langsung di tempat. Ini untuk pemilih yang pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian diketahui belum melakukan perekaman.

‘’Saat dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat 755 pemilih yang belum rekam KTP elektronik. Mayoritas pemilih pemula, dan dalam uji publik ini kami undang untuk langsung melakukan perekaman,’’ ujarnya.

Dari 755 pemilih itu, lanjutnya, terbanyak warga enam kelurahan. Yakni Kelurahan Magelang (133 pemilih), Magersari (104 pemilih), Rejowinangun Utara (95 pemilih), Kemirirejo (71 pemilih), Gelangan (70 pemilih) dan Rejowinangun Selatan (46 pemilih).

‘’Keenam kelurahan ini kami prioritaskan dan target selesai selama tiga hari. Hari ini perekaman di dua tempat, yakni Kelurahan Magelang dan Kemirirejo. Kami targetkan semuanya selesai pada 2 April mendatang sebelum pengumuman DPT,’’ tuturnya.

Menurutnya, uji publik serentak dilaksanakan PPS di masing-masing TPS tiap kelurahan. Kegiatan ini merupakan langkah progresif yang ditempuh KPU Jateng dalam rangka mengefektifkan tahapan masa pengumuman dan tanggapan atas DPS.

Dengan kegiatan ini KPU ingin mendorong masyarakat lebih aktif dan proaktif berpartisipasi memastikan dirinya dan keluarga telah terdaftar sebagai pemilih. Sekaligus menginformasikan apabila ada perkembangan terkait pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Selain itu, uji publik juga masuk dalam tahapan pengumuman DPS yang dimulai 24 Maret lalu. Pengumuman dengan menempel DPS di kantor kelurahan dan tempat strategis lainnya yang lebih mendekatkan pada pemilih.

‘’Masyarakat, Panwas, tim kampanye dan pihak-pihak lain dapat memberi masukan atau tanggapan atas DPS. Apabila ada pemilih yang belum tercantum dalam DPS, maka PPS akan memasukkannya dalam daftar pemilih, begitu pula sebaliknya,’’ terangnya. (SMNet.Com/dh)