blank
Ketua PGRI Kota Magelang Sumartono menyerahkan dana ''Peduli Guru Budi'' kepada Sianit Shinta, istri almarhum. SMNet/dok

 

 

MAGELANG- Libur Hari Raya Nyepi, Sabtu (17/3),  dimanfaatkan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Magelang untuk menyerahkan dana hasil gerakan solidaritas ‘’Peduli Guru Budi’’ kepada istri almarhum  Ahmad Budi Cahyanto

Korban Ahmad Budi Cahyanto (26) adalah guru tidak tetap (GTT) mata pelajaran kesenian SMA Negeri 1 Kecamatan Torjun, Sampang, Madura. Dia meninggal  1 Februari 2018 malam setelah dianiaya HI (17) siswanya di sekolah.

Rombongan PGRI Kota Magelang yang berjumlah 10 orang berangkat ke Sampang Jumat sore (16/3) dipimpin ketuanya Sumartono. Ikut pula dalam rombongan wakil ketua Nurwiyono, sekretaris Salamun, wakil sekretaris Mahmud serta perwakilan dari pengurus cabang Magelang Utara, Magelang Tengah dan Magelang Selatan.

‘’Sabtu pagi kami menyerahkan dana hasil gerakan solidaritas  guru dan siswa Kota Magelang yang diterima langsung oleh istri almarhum, Sianit Shinta (22), disaksikan keluarganya. Jumlah dana yang diserahkan sebesar Rp 33.538.000,’’ kata Sumartono dalam perjalanan pulang ke Magelang, Sabtu malam.

 

 

blank
Rombongan PGRI Kota Magelang diterima Sianit Shinta dan keluarga di rumahnya, SMNet/dok

Menurutnya, gerakan solidaritas  sebagai bentuk keprihatinan, rasa duka yang mendalam,  serta untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Apalagi Sianit Shinta sedang hamil. Juga status korban di sekolah itu adalah guru honorer dengan gaji di bawah UMR, yaitu Rp 400.000/bulan.

‘’Saat menerima sumbangan dari PGRI Kota Magelang, Sianit Shinta mengatakan,  ternyata Pak Budi temannya banyak se Indonesia. Dia mengucapkan terima kasih atas doa, perhatian dan bantuannya semoga bermanfaat untuk anak saya,’’ tutur Sumartono mengutip keterangan istri almarhum.

Sianit juga menceritakan, setelah mendengar peristiwa tragis yang menimpa almarhum suaminya, guru dari berbagai daerah juga ikut membantu meringankan bebannya. ‘’Amanah dari Pak Mendikbud,  kalau anak saya lahir laki-laki diberi nama sama dengan bapaknya, yaitu Achmad Budi Cahyanto Yunior. Setelah di USG  insya Allah anak saya laki-laki,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan, setelah dianiaya HI siswanya, korban pulang ke rumah dan mengeluh lehernya sakit. Dia sempat dilarikan ke  Rumah Sakit Sampang hingga ke RSU dr Soetomo Surabaya. Korban  meninggal akibat mati batang otak. Tersangka menganiaya karena tidak terima mendapat teguran dari korban saat jam pelajaran.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman menjelaskan,  meski tersangka termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (SMNet/dh)