blank
Kendaraan angkutan kota dan angkutan perbatasan uji coba masuk ke Terminal Magersari, SMNet/dh

MAGELANG- Dinas Perhubungan Kota Magelang melakukan uji coba  angkutan kota dan angkutan perbatasan masuk ke Terminal Magersari. Uji coba dilakukan mulai Selasa (27/2) dan berakhir  Sabtu (3/3). ‘’Setelah itu baru diputuskan angkutan kota dan angkutan perbatasan masuk ke terminal dari arah mana dan ke luar lewat mana,’’ kata Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan dan Terminal, Gancang Wicaksono, kemarin.

Angkutan kota yang harus masuk terminal tipe C tersebut antara lain jalur 2, 3, 6, 8, 10 dan jalur 12. Sedang angkutan perbatasan terdiri atas jurusan Magelang-Muntilan, Magelang –Borobudur dan Magelang-Salaman.  ‘’Kalau semua kendaraan operasional, masing-masing jalur terdiri 30 angkutan kota. Angkutan perbatasan jumlahnya juga cukup banyak,’’ tuturnya.

Gancang menerangkan, sesampainya di Jalan Ikhlas, baik angkutan kota maupun angkutan perbatasan harus belok kiri lewat Pasar Burung Sasana Kulilo di Jalan Suprapto kemudian masuk terminal. Angkutan kota jalur 12 ke luar dari terminal lurus mengikuti Jalan Suprapto tembus ke Jalan Tidar. Sedang jalur angkutan kota lainnya belok kanan lewat Kantor Pegadaian masuk lagi ke Jalan Iklas dan terus ke Jalan Tidar.

‘’Khusus angkutan perbatasan, ke luar dari terminal kembali melewati pasar burung Jalan Suprapto terus memotong Jalan Iklas belok kanan ke Jalan Sudirman.

Angkutan perbatasan menurunkan penumpang dari Muntilan, Borobudur maupun Salaman di halaman belakang Pusat Grosir Rejomulyo. Tidak boleh di depan bisa menyebabkan kemacetan,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan, khusus saat pahingan di mana pasar burung ramai pengunjung dan jalan digunakan untuk parkir sepeda motor dan pedagang berjualan, ada wacana dari arah Jalan Ikhlas kendaraan dilarang masuk.  Jalan khusus untuk satu jalur kendaraan dari arah utara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Suryantoro menjelaskan Terminal Magersari  dibangun di atas tanah seluas 1.500 m2 dengan anggaran Rp 2 miliar. Kapasitasnya 15 kendaraan. Mengenai berapa retribusi yang akan ditarik kepada angkutan kota, pihaknya juga belum bisa menentukan besarnya.

Namun dia membenarkan salah satu tujuan dibangunnya terminal tipe C itu untuk mengganti pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dengan diambil alihnya Terminal Tidar.

‘’Selain itu untuk mengganti Subterminal Ikhlas, yang lokasinya digunakan untuk menampung pedagang kaki lima (PKL)dan untuk parkir bus wisatawan yang naik ke Gunung Tidar,’’ ungkapnya.

Mantan Kepala Kesbangpolinmas itu menambahkan, dengan diambilnya Terminal Tidar oleh Kemenhub, Pemkot Magelang kehilangan PAD sekitar Rp 400 juta. Jumlah itu belum termasuk sewa kios dan fasilitas pendukung lainnya.

Melalui UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil alih terminal tipe A yang dimiliki kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, termasuk Terminal Tidar Kota Magelang.

Berdasarkan UU tersebut terjadi perubahan kewenangan pengelolaan terminal. Pengelolaan terminal tipe A adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub. Kemudian pengelolaan terminal tipe B kewenangan pemerintah provinsi, sedang kabupaten/kota memiliki kewenangan mengelola terminal tipe C.

Kota Magelang memiliki terminal tipe A yaitu Terminal Tidar. Pada Maret 2015 diselenggarakan sosialisasi mengenai UU 23/2014 oleh Kemenhub, serta diminta segera melakukan investarisasi persiapan penyerahannya.

Dengan Terminal Tidar diserahkan kepada Kemenhub, Pemkot Magelang kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 575 juta lebih. Terdiri atas retribusi terminal, parkir dan sebagainya Rp 265,7 juta, sewa kios dan lainnya Rp 139,9 juta serta fasilitas pendukung lainnya Rp 171,7 juta. (SMNet/dh)