blank
Alat peraga kampanye (APK) yang diturunkan Satpol PP dan Panwaslu Kota Magelang karena melanggar peraturan, SMNet/dh

MAGELANG- Sebanyak 52 alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar peraturan diturunkan Satpol PP Kota Magelang. Termasuk di antaranya beberapa bendera partai politik. Kebanyakan yang diturunkan adalah spanduk dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang akan maju Pilgub 2018.

Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan arahan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Magelang. ‘’Kami sebagai eksekutor di lapangan menurunkan semua APK yang menyalahi aturan. Ada tiga poin yang dilanggar. Yaitu substansi/isi APK, tempat pemasangan dan cara pemasangan yang tidak sesuai ketentuan,’’ katanya kemarin.

Mengenai substansi atau isi APK, lanjutnya, menjadi  kewenangan Panwaslu setempat yang menentukan isinya patut atau tidak. Dari keputusan Panwaslu  Kota Magelang tersebut, Satpol PP menertibkan yang menyalahi aturan sehingga harus diturunkan.

Singgih menerangkan, mengenai  tempat pemasangan dan cara pemasangan menjadi kewenangan Satpol PP yang mengacu pada Perda Ketertiban Umum (Tibum) dan Keputusan Wali Kota Magelang No 121/37/112 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pilgub 2018.

‘’APK yang ditertibkan yang pemasangannya di sembarang tempat. Seperti memasang di taman, diikat di pohon, tiang listrik atau telepon dan sebagainya. Juga yang dipasangamelintang di atas jalan. Meski  di jalanan kampung tetap menyalahi aturan,’’ tegasnya.

Kasi Pengendalian Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Magelang, Purwadi menambahkan, penertiban dilakukan oleh sekitar 72 personel dan beberapa anggota Bawaslu.  Tim terbagi menjadi dua yang menyisir wilayah utara dan selatan.

Dari penyisiran diketahui banyak APK yang dipasang sembarangan, seperti  diikat  di pohon, tiang listrik dan telepon dan melintang di atas jalan. Bahkan, pemasangan APK tersebut  tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Mantan Kepala Pasar Rejowinangun itu menjelaskan, kebanyakan APK yang diturunkan  adalah gambar dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng beserta foto diri anggota DPRD Kota Magelang berikut partainya.

Menurutnya, hal itu sangat disayangkan, karena mereka wakil rakyat yang harusnya menjadi contoh. ‘’Sangat disayangkan, karena harusnya  mereka memberi contoh yang baik dengan mematuhi aturan yang sudah ada. Selain yang sudah tertibkan, masih ada sejumlah APK lagi yang menyalahi aturan dan segera kami turunkan,’’ tandas Purwadi. (SMNet/dh)