blank
Kapolres Magelang Kota AKBP AKBP Kristanto Yoga Darmawan saat gelar perkara di depan wartawan, SMNet/dh

 

MAGELANG-  Patroli bersama  Polres Magelang Kota dan Satpol PP berhasil menggagalkan peredaran sekitar 1001 pil trihexyphenidyl, berikut menangkap tersangka penjualnya Bartholomeus Ronny Adi Saputra alias Bondet (25) penduduk Kampung Pasar Telo, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Utara.

Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan menerangkan, tersangka ditangkap  saat kedua instansi itu melakukan kegiatan patroli wilayah dengan sasaran penertiban, pendataan dan pembinaan terhadap PGOT (pengemis, gelandangan dan orang terlantar).

Sesampainya tim patroli di bekas Gedung Magelang Theatre  mendapati tersangka membawa obat keras berupa tablet berwarna putih dengan logo tulisan huruf Y. ‘’Ketika itu tersangka sedang  mengemas pil itu ke dalam kemasan plastik kecil,” katanya saat gelar perkara di Artos Mall, kemarin.

Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti. Dari pemeriksaan diketahui Ronny  mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta yang dipesan melalui media sosial Facebook.  Setelah itu keduanya melakukan komunikasi menggunakan Whatsapp. Pil tersebut kemudian  dikirim melalui jasa pengiriman. Pengambilan setiap bulan 1-2 kali dengan harga per botol Rp 785.000.

‘’Tersangka tidak hanya menggunakan pil Y tersebut untuk diri sendiri, tapi juga dijual ke orang lain. Penjualan dengan cara dikemas plastik kecil isi 10 butir seharga Rp 20.000 dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.  Pembelinya para  pengamen dan gelandangan di Kota Magelang. Rata-rata dia menjual 5 bungkus plastik setiap hari. Pendapatan  dari jualan pil  ini Rp 1.215.000 per botol dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,’’ tuturnya  didampingi Kasubag Humas, AKP Esti Wardiani.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir di bekas Gedung Magelang Theatre itu merupakan pemain baru. Dia baru menjual atau mengedarkan pil tersebut selama dua bulan belakangan ini. Awalnya dikonsumsi sendiri, tapi kemudian ada sejumlah pengamen yang ingin mencoba dan ketagihan. ‘’Efek dari obat keras ini membuat penggunanya merasa tenang, nyaman, pandangan kabur, berbicara cedal dan kepala nggliyer,’’ ungkapnya.

Tersangka yang masih bujangan itu dijerat Pasal 198 jo Pasal 98 No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,  dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

‘’Kasus ini menjadi perhatian kami. Kebetulan gelar perkara kami adakan di Artos Mall bersama dengan event lomba Polisi Cilik (Polcil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Diharapkan  mereka tahu keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya dan narkoba,’’ tegasnya.

Kepada wartawan Bondet  mengaku,  sejak beberapa pengamen mengetahui dirinya mempunyai pil, muncul ide untuk menjualnya. Apalagi harganya sangat murah, yaitu 10 butir dijual Rp 20.000. Pembelinya para pengamen di sekitar Alun-alun Kota Magelang. Mereka minum pil ini  sebanyak dua kali sehari , sekali  minum dua sampai empat butir.

Dia menambahkan. terpaksa menjual pil  karena penghasilannya sebagai tukang parkir sangat minim, yakni sekitar Rp 50.000.  Sedang penghasilan dari menjual pil mendapatkan uang Rp 100.000. Karena sehari minimal menjual  sekitar lima
bungkus plastik kecil atau sebanyak 50 butir pil. (SMNet/dh)