blank
AM (30), warga Desa Kedawung, Pejagioan, yang kedapatan menyimpan11 paket sabu, sedang ditanya oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang pemuda diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kebumen. Dari badan tersangka berinisial AM (30), warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, polisi berhasil menyita sebelas paket sabu.

Tersangka ditangkap saat berada di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya pada hari Selasa (7/7) sekitar Pukul 22.00. Kepada polisi tersangka mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Kamis (16/7) mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu, handphone dan uang tunai Rp 550.000.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memeriksa barang bukti sabu dari tangan tersangka AM, warga Desa Kedawung, Pejagoan.(Foto:SB/Ist)

Uniknya, barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka. “Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka adalah pemakai lama,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Menurut Kapolres, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan narkotika lintas kabupaten hingga provinsi. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam kurungan hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak  Rp 8 miliar,”tandas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widianto.

Komper Wardopo