blank
Saat Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, memberikan paparan dan pengarahan terkait peningkatan produksi migas. Foto : SB/Ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terus berupaya meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi covid-19.

Salah satunya, menurut penjelasan Susana Kurniasih, pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas dilakukan SKK Migas, Rabu (15/7/2020), saat ini dengan memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) 2020.

“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani, kemarin,” tambah Susana.

Semenyara itu kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, saat rapat manajemen pada Rabu (15/7/2020), berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi.

“Ini adalah usaha kita bersama, program untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” tambah Dwi.

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, lanjut Kepala SKK Migas, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi Soetjipto lagi.

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS, menurut Dwi, hanya akan berlaku untuk tahun 2020 ini.

Terobosan

blank
SKK Migas juga aktif memantau Progress recovery Central Processing plant (CPP) Gundih di Desa Sumber, Kecamatan, Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pasca terbakarnya unit TOX beberapa waktu lalu. Foto : SB/Wahono

Selanjutnya, masih menurut Dwi Soetjipto, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya, relaksasi atas penyetoran Dana ASR untuk 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS dalam memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Kepala SKK Migas.

Dwi juga menambahkan, SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.

Dijelaskan Kepala SKK Migas, dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen.

Ditambahkan Dwi Soetjipto, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu minyak dsn gas bumi (migas).

Wahono-Wahyu