blank
Petugas Polres Blora, menunjukkan beberapa barang bukti hasil kejahatan dari empat pelaku curas dan curat. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)- pada operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2020, Jajaran Satreskrim Polres Blora telah mengamankan beberapa pelaku curas dan curat, dengan hasil barang bukti berupa kendaraan bermotor. Dalam operasi ini, diamankan empat tersangka.

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto SH MH di Mapolres Blora, Rabu (15/7/2020).

Kasatreskrim menjelaskan, untuk menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Blora, pihaknya rutin menggelar operasi KRYD, dimana dalam kurun waktu Mei hingga pertengahan Juli ini, telah mengamankan empat tersangka pelaku curas dan curat.

BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polres Blora Bantu Panen Raya

blank
Empat pelaku curas dan curat ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Foto: wahono

Ada pun empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap adalah, di wilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Banjarejo dan Tunjungan.

”Dari hasil pengungkapan kasus curanmor ini, ada delapan unit sepeda motor yang kita amankan, yang sekarang masih dalam pengembangan,” ucap AKP Setiyanto.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Kragan Polres Rembang ini mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Wahono-Riyan