blank
Dua pelaku penganiayaan di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, PurbaIingga diamankan pihak Polsek Kaligondang Polres Purbalingga. Foto: Dok

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Dua pelaku penganiayaan di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, PurbaIingga dibekuk jajaran kepolisian dari Polsek Kaligondang Polres Purbalingga. Dua pelaku diamankan berinisial SS (45) dan TR (38), yang juga merupakan warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi mengatakan bahwa penganiayaan dilakukan terhadap korban bernama Noris Hidayat (20) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang Purbalingga. “Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, sebelum kejadian, korban datang ke rumah tersangka SS untuk mengikuti perkumpulan Master of Ceremony (MC). Saat itu, SS dan TR memperingatkan korban untuk pulang, namun korban tidak mau pulang. “Karena korban tidak mau pulang, akibatnya dua orang pelaku merasa emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap korban,” kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka SS melakukan pemukulan pada bagian muka korban sebanyak satu kali. Sedangkan tersangka TR melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian kepala korban. “Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka,” beber dia.

Berdasarkan adanya laporan kejadian, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi kejadian. “Tersangka kemudian bisa diidentifikasi. Selanjutnya, kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Senin (13/7/2020),” jelas Kapolsek Kaligondang.

Kepada para tersangka yang sudah diamankan, saat ini pihaknya terus melakukan proses lebih lanjut. “Kepada kedua tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Ema Rohman-trs