blank
Zakariya Anshori

Oleh: Zakariya Anshori

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan Tanggal 10 Juni 2020 telah disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ada asas Fiksi hukum yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau sopir dump-truck yang bekerja mengangkut batuan, ataupun warga biasa yang tinggal di pedalaman.
Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium hukum “ignorantia jurist non excusat”, yang berarti bahwa ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.

Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.
Fiksi hukum ini sejatinya membawa konsekwensi bagi negara, dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum. Setiap aparat pemerintah berkewajiban menyampaikan adanya hukum atau peraturan tertentu kepada masyarakat. Kalau warga yang tak melek hukum lantas diseret ke pengadilan padahal ia benar-benar tak tahu hukum, aparat penyelenggara negara juga mestinya ikut merasa bersalah.

Lalu, bagaimanakah jika ada masyarakat yang sebenarnya mengetahui berlakunya suatu hukum dan perundangan, namun tidak memahaminya secara detail? Tulisan ini hendak menelaah secara kritis dalam proporsional yang sesuai asas legal-formal.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai turunan dari BAB VI pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2009, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu: 1. Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium; 2. Mineral logam, antara lain: emas, tembaga; 3. Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit; 4.Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug; 5. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi.

Dalam pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa Usaha pertambangan dilaksanakan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusu (IUPK).
Ketentuan pasal 35 direvisi dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 menjadi Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan melalui pemberian ; nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/ atau izin.

Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Propinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin tersebut dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan.
Bagaimana dengan sanksi pidana pelaku Pertambangan Batuan secara Illegal, dalam arti melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan/ atau IUPK?

Dalam Bab XIII pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang ketentuan pidana pelaku tindak pidana penambangan tanpa IUP, IPR dan’ atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan pasal 158 diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 menjadi Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Ketentuan pidana pasal 158 ini sudah berlaku sejak 10 Juni 2020, tetapi apakah diberlakukan secara maksimal? Hanya Tuhan dan Hakim yang tahu. Wallahu A’lam.

(Zakariya Anshori, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan)