blank
Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo memperlihatkan rokok ilegal hasil sitaan.. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 3,8 miliar.   Rokok ilegal yang diangkut dalam dua truk tersebut sedianya akan dikirim ke pulai Sumatera.

Kepala KPPBC Kabupaten Kudus Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan persnya, Senin (13/7) mengungkapkan, operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7). Petugas sempat melakukan pengejaran cukup lama sampai kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut tertangkap di rest area Tol Semarang-Batang usai dilakukan pengejaran dari Kudus.

Dari dua truk tersebut, total, ada sebanyak 3.792.000 batang rokok ilegal. Baik tanpa pinta cukai, maupun dilekati pita cukai namun diduga palsu. Dengan merk Caffe Stik dan Gess Blend. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3.867.840.000.

Kepala KPPBC Kabupaten Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Timnya, langsung menuju lapangan setelah mendapat laporan. Hingga akhirnya,pihaknya menemukan truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.

“Kemudian kami lakukan pengejaran dari Kudus menuju Semarang,” katanya.

Dalam pengejarannya, pihaknya sempat kewalahan karena adanya kemacetan di wilayah Sayung. Tim yang mengejar sempat terpaut cukup jauh dari kendaraan target operasi.

“Namun kami juga berkoordinasi dengan tim yang ada di Semarang untuk terus membuntuti pelaku,” ujarnya.

Hingga akhirnya, dua truk dengan merk Mitshubisi tersebut berhasil diamankan saat berhenti di rest area Tol Semarang- Batang. “Dari penindakan tersebut kami amankan dua orang sopir dan dua orang kernet,” lanjutnya.

Dengan digagalnya pengiriman rokok ilegal sebanyak 240.000 batang tersebut, maka tim KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.215.318. 080.  “Ini adalah penindakan yang paling besar,” kata dia.

Sementara hingga Juli 2020, Bea Cukai Kudus sudah memproses sebanyak 48 kasus. Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 11.074.456.580.

Jumlah tersebut didapat dari barang hasil sitaan yakni rokok SKM sebanyak 10.588.969 dan rokok SKT sebanyak 146.216 batang. Dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 6.454.697.468.

Tm-Ab