blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Tersangka kasus penggelapan dana nasabah BPR di Tegal, Febrinita Budi Winarti (39) menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang Unit III Reskrim Polres Tegal Kota, Jumat (10/7/2020).

Pada pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WIB tersebut, tersangka diberondong 32 pertanyaan oleh penyidik.

Penasehat Hukum (PH) tersangka, Azhari Setiadi SH didampingi Ari Satya SH mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hari ini berjalan dengan lancar, meskipun cukup lama sama seperti di unit yang lain.

“Pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan pertanyaan yang berkaitan alur dana milik nasabah (pelapor, red), mengenai pemalsuan bilyet dan termasuk mengenai peran broker atau marketing perantara,” kata Azhari Setiadi.

Azhari berharap mudah-mudahan bisa dikembangkan berkaitan peran broker, karena dalam perkara ini peran broker sangatlah vital. Selain mencari nasabah dan memperoleh komisi dari kliennya, broker juga menentukan jumlah besaran bunga yang diterima nasabah.

“Kami selaku penasehat hukum Febrinita berharap adanya penyatuan perkara ini, karena pada dasarnya semua ini memiliki keterkaitan dalam perputaran dana milik nasabah. Pihak broker, marketing perantara punya peran aktif dan memperoleh keuntungan,” tegas Azhari.

Semua alur dana milik pelapor sudah dijelaskan semua kepada penyidik termasuk peran dari broker. “Sampai saat ini dalam pemeriksaan tersangka Febrinita sangat kooperatif dan sudah mulai terbuka ke mana aliran dana tersebut telah di tuangkan dalam BAP,” pungkas Azhari.

Nino Moebi