blank
Letjen TNI Doni Monardo. Foto: ist

Oleh: Hendra J Kede

blankSELAMA ini, penulis termasuk bagian dari kelompok dengan pemahaman kalau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas) adalah leading sector dalam penanganan virus corona di Indonesia. Pimpinan gugus tugas adalah panglimanya.

Semua Kementerian, lembaga nonkementerian, lembaga nonstruktural, TNI, Polri, BIN, dan Pemerintah Daerah berada dalam satu komando, yaitu komando Gugus Tugas, sepanjang terkait penanganan virus vorona.

Pemahaman itu pula yang mendorong penulis beberapa waktu lalu menulis tulisan agak panjang tentang bagaimana harusnya Gugus Tugas merespon perintah Presiden Jokowi dalam sidang kabinet agar data dan informasi terkait covid-19 dikelola secara terbuka.

Bahkan itu pula yang menjadi materi utama perbincangan penulis dengan Ketua Gugus Tugas selama satu jam lebih secara virtual melalui zoom meeting. Khususnya bagaimana Gugus Tugas merumusan payung hukum guna menyatukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh lembaga negara dalam satu komando, sebatas terkait data dan infornasi covid-19.

Agar apa? Agar kerja PPID seluruh lembaga negara itu efektif dan efisien dalam mengelola data dan informasi covid-19.

Agar ada jaminan kesatuan data dan informasi terpercaya terkait covid -19. Agar semua pimpinan lembaga negara memiliki basis data dan informasi yang sama dalam merumuskan kebijakan penanganan covid -19.

Agar apa? Agar seluruh rakyat Indonesia terlayani dengan baik dan mudah untuk mendapatkan hak azazi dan hak konstitusionalnya yaitu hak atas informasi terkait covid -19 secara konperhensif dan akurat Khususnya informasi covid 19 yang masuk, dan tidak terbatas, dalam kategori “Informasi Serta-Merta”.

Sesuai amanah Pasal 28F UUD NRI, UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik, dan aturan turunannya.

Agar apa? Agar PPID seluruh lembaga negara efektif dan efisien dalam melayani hak masyarakat Indonesia atas informasi covid -19.  Agar, dengan demikian, warga negara negara Indonesia, berbasis informasi tersebut, mampu secara maksimal melaksanakan Pencegahan Oleh Diri Sendiri (PODIS) dari ketertularan maupun menularkan virus corona.

Kok bisa begitu? Karena dengan adanya kesatuan PPID seluruh lembaga negara tersebut dalam satu komando, pengelolaan dan penyebaran informasi covid -19 yang awalnya tersebar di banyak lembaga dengan segala birokrasi tang menyertainya, untuk selanjutnya cukup merujuk pada hasil pengolahan, pengklasifikasian, dan penyebaran informasi yang diputuskan dan dilaksanakan PPID Utama Gugus Tugas.

Dan itu sama sekali tidak melanggar hukum yang mengatur Rezim Keterbukaan Informasi Publik.  Kenapa tidak melanggar? Karena dengan adanya payung hukum tersebut, PPID Gugus Tugas akan memikili status dan berfungsi sebagai PPID Utama. Sementara PPID lembaga negara lain akan bestatus dan berfungsi sebagai PPID Pembantu. Namun hanya dan hanya sepenjang terkait data dan informasi covid -19.

Apakah dengan demikian Gugus Tugas perlu membentuk PPID Utama? Tidak perlu juga. Gugus Tugas dapat menetapkan PPID Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sudah ada sebagai PPID Utama Gugus Tugas.

Dan itu sama sekali (meminjam istilah Presiden Jokowi) bukan tindakan extra ordinary, bukan chanel extra ordinary. Itu, jika dilaksanakan, hanya chanel biasa saja, namun dengan efek layaknya chanel extra ordinary.

Namun sayang, hal itu belun bisa diwujudkan. Bahkan sampai saat ini, saat Presiden mengeluarkan perintah mengubah chanel ke chanel extra ordinary.

Namun…… Walaulun demikian keadaannya, penulis sangat bisa dan sangat dapat memakluminya. Terutama setelah penulis melihat, mengamati, dan mencoba memahami makna tersembunyi dari foto Ketua Gugus Tugas Penanganan covid -19, Letjen TNI Doni Monardo dengan pakaian dinas militer lengkap.

Pakaian dinas perwira tinggi dengan tanda pangkat bintang tiga di pundak tanpa lingkaran merah, tanpa simbol komando. Yang secara otomatis memuncukkan pertanyaan dalam benak penulis, apakah itu berarti Penanganan covid -19 oleh Gugus Tugas dipimpin seorang Panglima tanpa kewenangan komando, khususnya kewenangan komando lintas sektor?

Apakah itu berarti Penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas dipimpin oleh Panglima dengan kewenangan staf? Atau memang ada sebuah tugas yang seharusnya dengan kewenangan komando, seperti penanganan covid -19, namun dengan tanpa simbol lingkaran merah pada tanda pangkat?

Kalau ada, istilahnya apa? Panglima bukan merah? Namun sudahlah, apapun yang telah terjadi kemaren biarlah itu jadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Ke depan tidak ada pilihan lain, segera ubah chanel, sesuai perintah Presiden Jokowi terbaru, ke chanel extra ordinary.

Semoga bisa dipertimbangkan dan semoga Indonesia segera bisa keluar dari krisis akibat serangan Virus Corona ini dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, amiin.

Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI