blank
Anggota Polsek Tunjungan menunjukkan barang bukti benda cagar budaya. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Polsek Tunjungan bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, menghentikan penggalian liar benda cagar budaya yang ada di wilayah hutan Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan, Selasa (7/7/2020) malam.

Aktivitas yang diduga ilegal itu dihentikan, setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Tunjungan, Yasir, terkait penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan SIK melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono SH membenarkan, telah dilakukan penghentian aktivitas itu bersama Dinporabudpar.

BACA JUGA : Forkopincam Japah Semprot Disinfektan di Fasilitas Umum

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan, agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora.

”Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu, mohon untuk segera melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” ucap Kapolsek Tunjungan, Rabu, (8/7/2020).

Menurutnya, sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan, termasuk puluhan metal detector itu, kini telah diamankan dan dimintai keterangan di Mapolsek Tunjungan.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual kembali, guna mendapatkan uang.

Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji SH MHum menyatakan, pihaknya juga menerima laporan yang sama, atas penggalian ilegal itu.

blank
Beberapa barang bukti berupa benda cagar budaya yang berhasil diselamatkan. Foto: wahono

Langgar UU
”Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata lengkap. Jadi sebagai tindak lanjutnya, kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi itu, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan aparat keamanan,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M Solichan Mochtar SH AP didampingi Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat SPd mengungkapkan, penggalian liar itu patut diduga melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

”Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah, apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan instansi yang berwenang,” terang dia.

Ditambahkan dia, para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar, mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.

blank
Anggota Polsek Tunjungan menunjukkan barang bukti benda cagar budaya. Foto: wahono Sejumlah warga penggali benda cagar budaya yang berhasil diamankan petugas. Foto: wahono Beberapa barang bukti berupa benda cagar budaya yang berhasil diselamatkan. Foto: wahono

Luar Blora
”Mereka diminta menandatangani pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, sebelum diperbolehkan pulang,” tuturnya.

Untuk memberikan efek jera, maka 12 alat metal detector sementara ditahan di Polsek Tunjungan. Hal ini disepakati, setelah Kepala Desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi, untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Dijelaskan pula, berdasarkan pemantauan petugas cagar budaya Dinporabudpar, saat ini Kabupaten Blora disinyalir menjadi sasaran para pencari harta karun, melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16 kecamatan di Blora.

Kebanyakan pelaku justru dari luar Blora, dan cenderung ditiru masyarakat yang tidak tahu bahwa itu melanggar hukum, dan ada sanksi pidananya berdasar Undang-undang.

Wahono-Riyan