blank
Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko (tengah) melakukan jumpa pers Rabu (8/7). Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Peristiwa tragis terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Berawal pinjam kamera foto yang tak kunjung dikembalikan, kemudian dikeroyok hingga tewas dan mayatnya ditemukan di Sungai Progo.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Kabupaten Magelang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko, Rabu (8/7). Kejadiannya diketahui pada hari Sabtu 6 Juni 2020 pukul 12.00, di wilayah Desa Candirejo, Borobudur, Kabupaten Magelang. Hari itu ditemukan  sesosok mayat pria mengapung di Sungai Progo ikut Desa Candirejo,Borobudur.

Korban diketahui bernama Rizki Adi Setiawan (25) warga Desa Wringinputih, Borobudur, Kabupaten Magelang yang meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar dada dan luka sobek terbuka pada telapak tangan kirinya. Setelah itu dibawa ke RSU Muntilan untuk dilakukan visum et repertum dan hasil pemeriksaan dokter menemukan tanda-tanda kekerasan.

Sehubungan dengan kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Borobudur melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan tersangka. Ada dua tersangka yang ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Rawa Ilat, Kecamatan Cileungsi, Bogor. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut..

Adapun tersangkanya terdiri atas Tiyo (21) warga Desa Deyangan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Reza (20) warga Bumiharjo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Nanang (25) warga Bumirejo, Mungkid  dan  Rizky (25) warga Bumirejo, Mungkid, Kabupaten Magelang.

Dalam kejadian itu tersangka dituduh melakukan kekerasan secara bersama sama. Barang buktinya celana kain pendek dengan ritsliting rusak yang dipeniti di bagian tengahnya. Juga kaos lengan pendek warna coklat motif gambar plural. Polisi juga mengamankan satu motor Suzuki Shogun warna hitam hijau AA 4327 AK milik Reza. Juga satu  Yamaha Mio warna merah hitam sebagai milik Budi Prasetyo.

Disebutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal  170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyakan dan atau Penganiayaan Secara Bersama Mengakibatkan Meninggalnya Korban.

Eko Priyono-trs