blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Realisasi Pendapatan Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2019 mencapai Rp 1.036.963.763.529,16. pendapatan tersebut 95,87 persen dari target yang dianggarkan sebesar Rp 1.081.591.230.000,00.

Data tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Tegal Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2019, Senin (6/7).

Wali Kota menyampaikan hal tersebut menjawab Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berkaitan dengan evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah Kota Tegal, Wali Kota menyampaikan bahwa capaian pendapatan daerah 95,87 persen disebabkan karena realisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 285.575.788.984,16 atau 93,16 persen dari yang dianggarkan, diantaranya dari pendapatan BLUD sebesar Rp 119.173.431.886,16 atau 75,91 persen dari yang dianggarkan.

Adapun Dana Perimbangan sebesar Rp 641.682.768.016,00 atau 97,62 persen dari yang dianggarkan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 49.891.853.924,00 atau 100,41 persen dari yang dianggarkan.

Terhadap upaya pencapaian target pendapatan daerah pada masa yang akan datang, Dedy Yon mengatakan Pemerintah Kota Tegal membuat langkah-langkah perbaikan, yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah, akselerasi pendapatan melalui sistem pembayaran secara online.

Tak hanya itu, terkait dengan belum tercapainya target retribusi daerah pada tahun anggaran 2019 di antaranya dikarenakan kurangnya kesadaran wajib retribusi membayar retribusi daerah, antara lain pada retribusi persampahan dan retribusi tempat pelelangan ikan.

Dedy Yon menambahkan untuk reallisasai Belanja Pegawai pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 476.053.735.321,00 yang capaiannya sebesar 87,48 persen dari yang dianggarkan atau 45,49 persen dari total belanja.

Sementara untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa), dia menjelaskan, pada prinsipnya silpa terjadi karena adanya pelampauan pendapatan, efesiensi belanja, dan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya pembiayaan neto. sedangkan untuk efesiensi belanja cenderung ada pada pekerjaan di beberpa OPD besar.

Adapun rincian silpa menurut urusan adalah untuk urusan wajib pelayanan dasar Rp 82,662,695,276.98, urusan wajib bukan pelayanan dasar Rp 20,742,477,164.00, urusan pilihan Rp. 3,738,252,710.00, urusan pemerintahan fungsi penunjang Rp. 36,763,289,447.77.

Dedy Yon menambahkan, bahwa Belanja Daerah tahun anggaran 2019 lebih besar daripada Pendapatan Daerah, hal ini diakibatkan oleh adanya penerapan kebijakan defisit anggaran, kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan silpa tahun sebelumnya.

“Dengan kebijakan tersebut diharapkan pemenuhan kebutuhan pembangunan kota dapat terpenuhi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Dedy Yon.

Nino Moebi