blank
Kantor DPRD Kota Magelang (Dok)

 

MAGELANG  (SUARABARU.ID) –  DPRD Kota Magelang mendukung langkah pemkot menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan aset dengan Akademi TNI.

Ketua DPRD Budi Prayitno mengatakan, dukungan itu tidak lepas dari tanggung jawab legislatif dan eksekutif sebagai satu kelembagaan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia  meminta semua anggota mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkot Magelang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akademi TNI  ingin segera menjadikan Kantor Wali Kota Magelang sebagai Markas Akademi TNI, karena tanah dan  bangunan kantor tersebut adalah aset miliknya.

‘’Kita menggelar rapat dengar pendapat dihadiri semua anggota, wali kota dan jajarannya, karena melihat masalah (sengketa lahan dan gedung Kantor Wali Kota Magelang red)) cukup urgen. Sekaligus untuk memberikan dukungan moral kepada Pemkot Magelang untuk menyelesaikan persoalan ini,’’ kata  Budi usai memimpin rapat dengar pendapat Pemkot dan DPRD Kota Magelang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/7).
Acara itu dihadiri Wali Kota Sigit Widyonindito, Sekda Joko Budiyono, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Magelang.

Budi menerangkan, keberadaan Kantor Wali Kota Magelang adalah murni untuk memberikan layanan masyarakat, bukan hanya sekadar eksistensi pemerintah daerah.

Dia menyayangkan karena ambisi Akademi TNI untuk segera menduduki Kantor Wali Kota Magelang tidak didasari sisi historis dan komunikasi yang telah terbangun selama ini.

‘’Ini zamannya reformasi. Paling tidak hargailah lembaga daerah. Artinya kalau pindah, terus langsung pindah begitu, kan tidak bisa. Ini lembaga resmi dan dilindungi undang-undang,’’ tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, upaya penyelesaian kejelasan aset Kantor Wali Kota Magelang ini sudah diupayakan pemkot sejak lama. Budi menyebut, setiap kali rapat, selalu ada kesepakatan yang disimpulkan.

‘’Saya pikir malah sudah clear waktu saya menjabat sebagai Ketua Komisi C pada tahun 2017. Terakhir September 2019 lalu juga sudah ada berita acara, saya hadir itu. Tapi begitu rapat lagi, kok dokumen-dokumen kesepakatan lama tidak dipakai lagi. Bahkan, orang-orangnya (yang ikut rapat red) juga sudah berbeda,’’ ujarnya.

Menurutnya,  sebaiknya rapat soal sengketa lahan ini harus mendasari pada dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya, sehingga ketika ada rapat lagi terdapat runtutan upaya dan mekanisme yang telah ditempuh selama ini, bukan mulai dari awal lagi.
‘’Dokumen dan berita acara dirunut dan dikaji bersama. Ada awalan ketika rapat digelar, sehingga hasilnya bisa win win solutions,’’ ujarnya.

Budi mengungkapkan, hasil rapat terakhir sempat ada kesepakatan antara Kemendagri dan Pemprov Jawa Tengah untuk membantu anggaran dana tukar tanah Pemkot Magelang kepada Akademi TNI.

‘’Bahasanya bukan difasilitasi, tapi justru dibantu dari Kemendagri dan provinsi. Karena kita tidak akan mampu kalau segitu. Pernah juga disiapkan di Salaman (Kabupaten Magelang), bahasannya sudah ada itu tapi (Akademi TNI) tidak mau. Maunya tetap di lembah Tidar. Akhirnya sudah diukur tanahnya di belakang Kantor Wali Kota Magelang sekarang ini. Tapi begitu rapat terakhir kesepakatan lama ini tidak pernah dirangkum. Disinggung saja tidak,’’ tuturnya.

Wali Koa Sigit Widyonindito membenarkan, Pemkot Magelang telah mengantongi kesepakatan antara beberapa pihak saat rapat digelar di Jakarta, pada September 2019.

‘’Tidak hanya 1 dokumen itu, tapi banyak sekali notulensi yang sebenarnya menghasilkan kesepakatan. Namun, pada saat rapat terakhir baru-baru ini, kesepakatan sebelumnya tidak dibahas lagi,’’ ujarnya.

Sigit menyebutkan, salah satunya berita acara kesepakatan rapat, pada 3 September 2019 yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri Dr Hadi Prabowo MM, Wa Danjen Akademi TNI Marsda TNI Sri Pulung D, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Dr Didik Suprayitno, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr Akmal Malik, Inspektur Jendral Kemendagri Dr Tumpak Haposan Simanjuntak, Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Drs Komedi MSi dan Direktur SUPD I Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr Thomas Umbu Pati.

Ikut pula menandatangani Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie SH, MSi, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, dan Sekda Kota Magelang Joko Budiyono.

Terdapat 8 kesepakatan dalam berita acara tersebut yakni besaran luas lahan pengganti yang akan disiapkan Pemkot Magelang, Pemprov Jawa Tengah, dan Kemendagri seluas kurang lebih 13,21 hektar.

Kedua, kesepakatan perhitungan teknis bersama antara Akademi TNI dan Pemkot Magelang.

Kemudian, penentuan lokasi yang dilaksanakan tim bersama dan kesepakatan mekanisme untuk pengadaan lahan. Berikutnya,  kesepakatan bahwa Pemkot Magelang segera menyampaikan permohonan bantuan anggaran kepada Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah pusat.

Kesepakatan kejelasan mekanisme, teknis dan prosedur dalam pengadaan lahan pengganti. Selanjutnya, kesepakatan pertemuan lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan membahas substansial seperti rencana usulan kawasan strategis nasional pertahanan di Kota Magelang, penetapan rencana dan kebutuhan biaya pembangunan, penentuan rencana aksi, dan mekanisme rencana pengelolaan aset bersama Bapennas, ATR, dan Kementerian Keuangan. Terakhir, melaporkan tindak lanjut perkembangan penyelesaian kepada Presiden RI.

‘’Kami selalu kooperatif selama ini, agar ini cepat selesai, cepat clear. Tidaklah benar jika itu ego sektoral. Alangkah baiknya kalau kesepakatan rapat-rapat terdahulu itu dirunut. Jangan begitu ada rapat, kesepakatan baru lagi, yang kemarin mentah lagi. Rapat-rapat yang lalu tidak ada gunanya, kan buang-buang energi namanya. Kemudian yang jelas bahwa menempati kantor yang sekarang ini bukanlah keinginan wali kota. Tetapi keinginan pemerintah pusat saat itu,’’  pungkasnya. (Pro/Kota Magelang).

Editor : Doddy Ardjono