blank
Suasana Alfamart di perempatan Jalan Lingkar Utara Panjang-Bacin, Kabupaten Kudus, ditutup setelah diketahui melanggar protokol kesehatan.foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus, menutup sementara sebuah minimarket karena pegawai maupun pengunjungnya ditemukan tidak memakai masker sehingga dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan.

Minimarket tersebut adalah Alfamart yang berada di perempatan Jalan Lingkar Utara Panjang-Bacin. “Selain itu, minimarket tersebut tidak menyediakan tempat mencuci tangan bagi pengunjung maupun cairan pembersih tangan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah, Senin (6/7).

Pelanggaran lainnya, yakni meja dan kursi yang merupakan fasilitas tambahan di depan toko mulai digelar kembali sehingga mendatangkan kerumunan serta tidak ada jarak aman antar pengunjung.

Ia mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, dijumpai langsung oleh Pelaksana tugas Bupati Kudus selaku Ketua Tim GTPP COVID-19 Kudus M. Hartopo selama dua hari berturut-turut.

Kemudian, lanjut dia, Minggu (5/7) malam ditindaklanjuti oleh Tim Penegak Perda Satpol PP Kudus dengan memberikan sanksi sesuai petunjuk Tim GTPP COVID-19 untuk menutup sementara Alfamart tersebut selama dua hari, yakni 6-7 Juli 2020.

Selama sanksi diberikan, pengelola Alfamart tersebut diharapkan segera membenahi fasilitas yang harus disiapkan serta penerapan protokol kesehatannya.

Terkait sanksi penutupan, kata Djati, jajarannya sudah memantau di lapangan hari ini (6/7), hasilnya memang tutup.

Ant-Tm