blank
Pemasangan spanduk imbauan juga dilakukan di areal hutan lainnya, seperti di wilayah hukum Polsek Klambu. Foto : Hana Eswe/ist.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dalam rangka mencegah illegal logging atau pembalakan liar, Polres Grobogan memasang spanduk imbauan di setiap kawasan sekitar hutan oleh Polsek yang membawahkan wilayah tersebut.

Kegiatan pemasangan spanduk ini terlihat di areal hutan di wilayah hukum Polsek Geyer. Terlihat Kapolsek Geyer, Iptu Danang beserta jajarannya serta Bhayangkari melaksanakan pemasangan spanduk dan sosialisasi kepada warga sekitar, Minggu (5/7/2020).

“Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini bertujuan sebagai upaya Polri dalam mencegah dan ikut berpartisipasi untuk mencegah bencana alam,” kata Iptu Danang saat penanaman pohon penghijauan.

Pemasangan spanduk imbauan pencegahan pembalakan liar di wilayah hukum Polres Grobogan dibenarkan Kasubbag Humas, Kompol Puryono. Dikatakan Kompol Puryono, pemasangan spanduk tersebut sengaja dilakukan untuk memberikan imbauan dan larangan terhadap aksi pembalakan secara liar dan kebakaran hutan dan lahan.

“Perlu ada pengawasan untuk mengingatkan kesadaran masyarakat. Ini adalah langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Hukum Polres Grobogan,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi kepada masyakarat serta pemasangan spanduk dan surat imbauan di tempat-tempat umum tersebut, Kompol Puryono mengatakan masyarakat dapat menyadari dan memahami mengenai kerugian yang dihasilkan jika ketahuan melakukan pembalakan liar.

“Kita ajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bisa membahayakan. Dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat lain,” tambahnya Puryono.

Tidak hanya pada areal hutan yang berada di Kecamatan Geyer saja. Pelaksanaan pemasangan spanduk imbauan juga dipasang di tempat-tempat umum atau sekitar hutan yang ada di Kabupaten Grobogan ini.

blank
Kapolsek Geyer, Iptu Danang, memperhatikan tanaman pohon yang tumbuh di areal hutan di wilayah hukum Polsek Geyer. Foto : hana eswe/ist.

Kompol Puryono menjelaskan, tujuan imbauan ini yaitu mencegah banjir, mencegah tanah longsor serta mengurangi polusi udara sehingga memberikan efek positif bagi masyarakat dan lingkungan hidup lainnya.

“Gerakan Polri peduli penghijauan merupakan salah satu aksi nyata dan yang dilakukan secara serentak dan berkesinambungan di seluruh Indonesia untuk memulihkan kondisi alam yang tandus dan kering sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menanam pohon dan merawatnya. Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan contoh bagi semua pihak untuk peduli terhadap penghijauan,” kata dia.

Hana Eswe-trs.