blank
RAKER - Suasana Raker Gabungan Komisi I dan III DPRD Kota Tegal bersama DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan dan BPN. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Terkait dengan pelaksanaan reformasi agraria, DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, untuk segera membentuk tim Gugus Tugas Reformasi Agraria.

Hal itu terungkap saat Rapat Kerja gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tegal dengan DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan dan Badan Pertanahan Nasional, di Gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal, Rabu (1/7/2020).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripon mengatakan, Pemkot Tegal dapat segera melaksanakan kajian terkait dengan legal opinion dengan mengundang pakar hukum pertanahan dan pakar pengelola aset daerah untuk dapat menampung atau dapat diminta pendapatnya rencana pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah.

Secara prinsip menurut Edy Suripno yang akrab dipanggil Uyip, bahwa DPRD Kota Tegal memandang upaya percepatan, peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan strategi yang paling jitu adalah dengan memberikan tanah kepada masyarakat yang pemanfaatannya dapat dikelola untuk kepentingan ekonomi masyarakat.

Tahun 2020 sebetulnya anggaran untuk tim pembentukan gugus tugas sudah teranggarkan, akan tetapi karena ada pandemi covid-19, anggaran tersebut dialihkan, untuk penanganan pandemi covid-19 di Kota Tegal, termasuk anggaran untuk pelaksanaan kajian atau pembentukan legal opinion terkait dengan pemanfaatan tanah yang sebelumnya sudah teranggarkan.

”Hanya saja tim Gugus Tugas sudah masuk ke meja Wali Kota Tegal. Tinggal kita tunggu, semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama Wali Kota Tegal bisa segera membentuk tim Gugus Tugas sebagaimana yang direncanakan dalam program Tahun 2020,” ujarnya.

Uyip berharap, tim Gugus tugas bisa bekerja dalam akhir tahun anggaran sehingga bisa melakukan pemetaan, mana tanah milik Pemkot Tegal, mana tanah yang disewakan oleh warga dalam bentuk SK, mana tanah hak milik warga masyarakat dan mana tanah yang menjadi HPL nya baik PT Pelindo maupun PT KAI. PKalau sudah seperti itu, maka bisa dengan mudah untuk mengambil kebijakannya.

“DPRD Kota Tegal melalui Komisi III mendorong kepada Pemkot Tegal untuk intens atau serius melakukan reforma agraria demi perwujudan Kesejahteraan warga masyarakat Kota Tegal,” tutup Uyip.

Nino Moebi